Pemerintah Desa Ngawen, Klaten, bingung lantaran tak bisa memanfaatkan aula desa yang masih dipenuhi barang milik warga Desa Pepe terdampak eksekusi lahan tol Solo-Jogja.
Pembangunan jalan tol Solo-Jogja ruas Kartasura, Sukoharjo sampai Ngawen, Klaten, ditarget selesai akhir 2023 ini dan diproyeksikan bisa memangkas waktu tempuh dari 45 menit jadi 20 menit saja.
Sejumlah warga Desa Pepe, Ngawen, Klaten, yang rumah dan lahan mereka dieksekusi untuk tol Solo-Jogja mendirikan tenda untuk tinggal sementara di antara puing-puing bangunan rumah.
proses eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogjadi Desa Pepe, Kecamatan Ngawen oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten berlangsung lancar, meski sempat diwarnai adu argumen dan tangisan warga.
PN Klaten memastikan eksekusi lahan kena tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, jalan terus meski warga mengajukan gugatan hukum di pengadilan.
Kades Pepe, Ngawen, Klaten, Siti Hibatun Yulaika, sempat berorasi dan menangis saat tim eksekusi datang untuk mengosongkan lahan dan rumahnya yang kena tol Solo-Jogja.
Spanduk dengan tulisan bernada protes terpasang di Kantor Desa Pepe, Ngawen, Klaten, saat proses eksekusi lahan kena pembangunan tol Solo-Jogja, Rabu (10/5/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten menggelar eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Rabu (10/5/2023) pagi.
PN Klaten menyiapkan 5-7 ekskavator dan buldoser untuk eksekusi lahan pembangunan tol Solo-Jogja di wilayah Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Rabu (10/5/2023).
Pemkab Klaten menyiapkan hunian dan tempat penyimpanan barang sementara bagi warga yang lahan serta bangunannya bakal dieksekusi untuk tol Solo-Jogja pekan ini.
Bupati Klaten Sri Mulyani memberikan pesan khusus kepada warga Pepe, Ngawen, terkait rencana eksekusi lahan mereka yang kena proyek tol Solo-Jogja oleh PN Klaten, pekan depan.
PN Klaten menjadwalkan eksekusi 17 bidang lahan terdampak tol Solo-Jogja, termasuk di Ngawen yang sebagian pemiliknya masih menolak nilai UGR yang ditawarkan.
Warga Kahuman, Ngawen, Klaten, yang tadinya menolak UGR proyek tol Solo-Jogja senilai Rp3,5 miliar untuk tanah dan rumahnya akhirnya mau menerima tapi mengaku karena terpaksa.
Majelis hakim sudah menunjuk mediator untuk memediasi dalam Sidang gugatan revisi uang ganti rugi (UGR) di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (23/3/2022) siang.
Gugatan dilakukan karena tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja dinilai telah merevisi secara sepihak uang ganti rugi (UGR) dari Rp2,067 miliar menjadi Rp70 juta.
Sebanyak 13 warga di Kecamatan Ngawen, Klaten, memilih kasasi guna menuntut keadilan lantaran belum menyetujui UGR dari tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja.
Warga tiga desa di Kecamatan Ngawen, Klaten, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (10/12/2021) untuk menolak uang ganti rugi (UGR) yang diberikan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja.
Pengadilan Negeri (PN) Klaten menyiapkan empat majelis hakim untuk menyidangkan kasus gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Klaten selama dua kali sepekan.
UGR di bawah harga pasaran yang disodorkan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja menjadi penyebab utama puluhan warga memilih mengajukan gugatan ke PN Klaten.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten siap bekerja secara maraton guna menangani gugatan puluhan warga Ngawen yang menolak uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja.