Awas, Berkerumun dan Tak Pakai Masker Saat Tahun Baru di Sukoharjo Didenda Rp50.000
Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Sukoharjo mulai diberlakukan kembali seiring ditetapkannya Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.