Aksi ugal-ugalan dilakukan pengemudi mobil Isuzu Elf berpelat nomor H-8262-AA, Agus Sumanto, 36, warga Blora hingga mengakibatkan kecelakaan karambol di jalan raya Solo-Sragen, tepatnya di sebelah selatan Simpang Empat Kebakkramat pada Rabu (29/11/2023) malam.
Sebuah video viral di media sosial (Medsos) memperlihatkan beberapa orang berseragam sekolah menegah kejuruan (SMK) dan seorang guru berada di sebuah ruangan tengah menenggak minuman keras (miras).
Warga Kelurahan Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang digemparkan adanya informasi di masyarakat terkait terjadinya penjambretan di wilayah setempat, Senin (21/8/2023).
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menyita 70 botol minuman keras (miras) dengan kandungan alkohol di atas 5% dalam operasi pekat di wilayah Kampung Widoro, Sragen Wetan, Sragen, Selasa (11/7/2023) malam.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari dua penjual di Kecamatan Polokarto dan Nguter yang tidak dapat menunjukkan izin saat terjaring operasi.
Polres Boyolali mengimbau bagi warga yang menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bisa melaporkan ke chatbot WhatsApp (WA) Si Boba (Polisi Boyolali Baik).
Tim Sparta Polresta Solo menangkap tujuh warga yang tengah asyik pesta minuman keras (miras) di sekitar pos ronda di wilayah Kecamatan Serengan, Rabu (28/6/2023) malam.
Polres Jepara berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek saat menggelar operasi pengamanan Deklarasi Paguyuban CB Kota Ukir di Objek Wisata Benteng Portugis, Kecamatan Donorojo, Minggu (25/6/2023).
ABK, 16, seorang pelajar di salah satu sekolah di Kota Semarang ditemukan meninggal dunia di indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5/2023).
Warga Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar mengalami kecelakaan tunggal di dekat simpang Gendengan dan ternyata membawa puluhan botol miras jenis ciu.
Duo pemuda berinisial BS alias Uyab, 28 warga Jalan Surowijoyo Mangunsari Sidomukti Salatiga dan YA, 30, warga Leyangan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap remaja B,17.
Polres Salatiga memusnahkan sebanyak 2.944 botol minuman keras (miras) sekaligus ratusan liter tuak dan 314 knalpot brong di mapolres setempat, Senin (17/4/2023).
Seribuan liter dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan dalam Operasi Pemusnahan Barang Bukti yang digelar Polres Karanganyar pada Senin (17/4/2023).
Polres Karanganyar mengamankan 35 remaja diduga hendak tawuran saat Ramadan atau dikenal perang sarung di belakang kantor DPRD setempat pada Sabtu (25/3/2023) malam.
Tim gabungan terdiri atas Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus dan Satpol PP menggerebek tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati di awal Ramadan, Jumat (24/3/2023).
AR, 30, warga Desa Banjargung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara tega membacok IP, warga Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara usai pesta minuman keras (miras) di rumah korban, Selasa (28/2/2023) dini hari.
Aparat Polres Wonogiri menyita ratusan botol ciu dan jenis minuman keras (miras) lain dari sejumlah tongkrongan umum dan warung saat menggelar operasi penyakit masyarakat di seluruh kecamatan di Wonogiri, Minggu (25/2/2023).
Jajaran Polres Salatiga menangkap sejumlah pemuda yang sedang asyik mengonsumsi minuman keras (miras) di jalan Diponegoro Salatiga, Minggu (22/1/2023) dini hari.
Anggota Polres Wonogiri menyita 115 botol ciu dengan total 172,5 liter pada Jumat (9/12/2022) malam yang akan dikirim dari Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Sebanyak 1.205 liter minuman keras atau miras jenis ciu dan Ada juga 1.118 botol miras jenis lain dimusnahkan di halaman Mapolresta Solo, Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 09.04 WIB.
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menyita 19 botol miras jenis ciu di salah satu kamar indekos di Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Selasa (19/4/2022) dini hari.
Warga Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, S, 34, ditangkap anggota Samapta Polres Klaten seusai mengantar ibunya ke rumah sakit.
Aparat Polres Sukoharjo menyita 118 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari dalam mobil AM, warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022).
Satpol PP dan Damkar Klaten menyita 59 botol miras berbagai merek dari tangan penjual miras di perbatasan Jateng-DIY, yakni di Prambanan, Kamis (10/3/2022).
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menutup toko minuman keras (miras) di kawasan Jl. Kusumanegara, Umbulharjo karena prosedur perizinan tidak lengkap.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menginstruksikan kepada semua polsek untuk menggelar operasi penyakit masyarakat secara simultan selama Ramadan, terutama razia miras.
Tidak bisa dimungkiri, sejumlah daerah di Indonesia punya minuman keras tradisional. Hal ini tidak lepas dari tradisi atau adat yang sudah turun temurun.