Mungkin banyak masyarakat yang masih bingung atau kurang paham tentang cara daftar beli liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram (kg). Simak ulasan berikut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan lagi golongan masyarakat yang berhak membeli liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg).
Kementeriannya turut mendorong Pertamina untuk melakukan pengawasan penyaluran LPG subsidi sampai di level pangkalan dan konsumen selepas kebijakan verifikasi pembelian tabung gas subsidi berlaku.
PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan langkah tegas berupa penutupan terhadap agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram (kg) tanpa menggunakan KTP.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdata, masyarakat yang belum terdata dapat bertransaksi setelah mendaftar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan transaksi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) telah mencapai 523.327.427 tabung per 26 Desember 2023.
Program verifikasi atau pendaftaran pembelian LPG 3 kg bakal tetap dilanjutkan tahun ini. Kendati sebelumnya tenggat pendaftaran ditetapkan pada akhir 2023 lalu.
Kebijakan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bisa membeli LPG 3 Kg dianggap tidak fleksibel dan justru membuat barier bagi masyarakat dengan kebutuhan dasar mereka.
Pangkalan dan pengecer elpiji tiga kilogram masih menunggu aturan dari Pertamina terkait ketentuan pembelian elpiji (LPG) tiga kilogram dengan syarat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Untuk menyukseskan program subsidi tepat sasaran, pemerintah melalui Pertamina menggelar uji coba pencocokan data KTP pembeli untuk pembelian LPG 3 kg.
PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung arahan presiden terkait peralihan LPG 3 kg ke kompor listrik yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kamis (23/9/2022).