Seorang mahasiswa perguruan swasta di Kota Semarang, Ahmad Nasir, 22, ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya ABK, 16, anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomu, yang meninggal dunia di indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang pada Kamis (18/5/2023) lalu.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Provinsi Papua.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari tiga lokasi berbeda di Jayapura terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK memanggil istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua terkait pemanggilan kembali Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibbrael Isaak, pilot, Sri Mulyanto, dan pramugari Tamara Anggraeny sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
KPK mempertanyakan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya yang lebih memilih berobat ke Singapura ketimbang rumah sakit di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas diketahui sudah berstatus tersangka, namun belum memenuhi panggilan komisi antirasuah.
Aktivis Papua Charles Kossay meminta Gubernur Lukas Enembe berjiwa besar untuk menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka murni penegakan hukum yang menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penanganan perkaranya murni tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (26/9/2022).
Nama Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam dua pekan terakhir, menjadi sorotan seteleh ditetapkan sebagai tersangka. Hartanya fantastis hingga dikabarkan memiliki transaksi senilai Rp560 miliar di rekening kasino.
Tokoh agama Papua, Pendeta Alberth Yoku, mengingatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dan memenuhi panggilan KPK.
Gubernur Papua, Lukas Enembe berpotensi menjadi kepala daerah paling korup sepanjang sejarah menurut Indonesia Corruption Watch (ICW). Hingga kini terdapat 176 kepala daerah baik bupati, wali kota hingga gubernur terjerat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengaku kliennya pergi ke kasino hanya untuk bermain. Dia pun mengklaim kliennya tidak menghabiskan miliaran rupiah sebagaimana laporan PPATK.
Nama Gubernur Papua Lukas Enembe menarik perhatian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus korupsinya belum dijelaskan secara detail. Sementara itu, di tengah penyidikan muncul data baru mengenai adanya transaksi judi senilai Rp560 miliar.
Ribuan orang di Kota Jayapura berunjuk rasa membela Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang kini menyandang status tersangka kasus korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.