News
Jumat, 19 April 2024 - 14:46 WIB

KPU Yakin Hasil Pilpres 2024 Tidak Dibatalkan MK

Redaksi Solopos.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di TPS 24, Pucang Sawit, Solo, Rabu (14/2/2024). Berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS 24, pasangan capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 188 suara, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran memperoleh 44 suara, dan pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin mendapatkan 9 suara. (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini penetapan hasil Pemilu 2024 yang sudah diumumkan pada Rabu (20/3/2024) lalu tidak akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak dibatalkan,” ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (19/4/2024), sebagaimana dikabarkan Antara. 

Advertisement

Pasalnya, KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di MK.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum 2024.

Advertisement

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md meraih 27.040.878 suara. Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Advertisement

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada  20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif