SOLOPOS.COM - Karyawan melintas di depan Kantor Cabang Maybank Indonesia di Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Bisnis-Himawan L. Nugraha)

Solopos.com, JAKARTA — Tabungan atlet e-sport Winda Lunardi dan ibudanya, Floleta Lizzy Wiguna, di Maybank senilai Rp20 miliar raib. Atlet putri dan ibunya menjadi korban kejahatan perbankan dengan modus bunga tinggi hingga 10%.

Tabungan yang mereka tanam selama lima tahun di Maybank bukan hanya tak menghasilkan untung, melainkan justru lenyap tanpa jejak. "Totalnya Rp20 miliar dengan perincian [tabungan] Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," kata kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Joey menuturkan kliennya telah menabung di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, kata dia, nilai uang di rekening Winda dan Floletta semestinya sudah mencapai Rp20 miliar.

Astronom Klaim Temukan Kembaran Bulan di Balik Mars

Namun, tabungan keduanya raib begitu saja. Uang Floletta hanya tersisa Rp17 juta. Sementara, rekening Winda cuma menyisakan duit senilai Rp600.000.

Menghilangnya dana tersebut diketahui saat Floletta ingin melakukan penarikan tunai di Maybank pada Februari 2020. Saat itu, kata Joey, penarikan dana ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

Pemain profesional Mobile Legends ini telah berupaya meminta penjelasan dari Maybank.

Film Kimutse No Yaiba Bangkitkan Bisnis Bioskop Jepang

Korban sudah membuat laporan resmi ke bank pada Febuari dan Maret 2020. Namun, laporan tidak membuahkan hasil.

"Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respons. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," ujar Joey.

Winda dan Floletta kemudian menempuh jalur hukum untuk mengatasi masalah ini. Mereka membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Mei 2020. Laporan ini naik ke tahap penyidikan pada Oktober lalu.

6 Tanaman Depan Rumah Ini Kata Fengsui Bikin Hoki

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," ujar atlet e-sport kelahiran 5 September 1994 itu.

Kepala Maybank Tersangka

Polisi kemudian menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No. 10/1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka menawarkan Winda untuk membuka rekening tabungan berjangka. Padahal, jenis tabungan itu tidak tersedia di Maybank.

Orang Dewasa Kebal 6 Bulan Setelah Infeksi Covid-19

Dia juga mengimingi keuntungan bunga yang tinggi. "Iming-iming bisa untung sampai 10 persen. Tinggi sekali kan?" ucap Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/11/2020).

Setelah korban menyetujui membuka tabungan bodong itu, tersangka AT menjalankan langkah berikutnya. Dia memalsukan data peraih juara FGL Minor Series 01 itu. "Dari situ uang yang bersangkutan ditarik dan kemudian diinvestasikan bersama teman-temannya," ucap Awi.

Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset milik AT seperti beberapa mobil, tanah, dan bangunan. Awi berujar, penyidik juga masih melacak aliran dana yang dicuri AT dari Winda dan Floletta. Sejauh ini, kata dia, polisi menemukan bahwa uang tersebut digunakan AT untuk berinvestasi bersama teman-temannya.

5 Simbol Ini Kata Fengsui Bikin Rumah Penuh Rezeki

"Dan mereka [teman-teman AT] memungkinkan menjadi calon tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan."

PT Bank Maybank Indonesia Tbk atau Maybank Indonesia telah membuat pernyataan resmi atas perkara ini. Pada intinya, perusahaan menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.

"Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," dalam keterangan resmi PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Jumat (6/11/2020).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya