SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti berupa catatan yang digunakan tersangka untuk menarik uang pedagang dengan modus invetasi Mapolsek Laweyan, Solo, Rabu (11/11/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 203 pedagang Pasar Kembang Solo harus menelan pil pahit kehilangan uang yang mereka investasikan lewat program tabungan Ramadan yang digelar seorang pedagang gorengan di pasar tersebut. Ratusan pedagang rugi dengan nilai total sekitar Rp500 juta.

Informasi yang Solopos.com peroleh dari Polsek Laweyan, Solo, berawal sekitar Juni 2019 lalu, pedagang gorengan berinisial WY, 46, warga Nungso, Manang, Sukoharjo, membuka program tabungan Ramadan. Dalam program itu, WY menghimpun dana dari pedagang setiap hari dengan nilai sesuai kemampuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pedagang ada yang menyetor Rp2.000, Rp10.000, dan ada pula yang sampai Rp100.000 per hari. Uang tabungan itu dijanjikan kembali dengan keuntungan per bulan mencapai 0,8% dari nilai tabungan atau investasi.

Kabar Buruk, 7 Pasien Covid-19 Solo Meninggal Dalam Sehari, Positif Tambah 40 Orang

Untuk menarik uang setoran tabungan dari para pedagang Pasar Kembang Solo itu, WY dibantu rekannya, seorang perempuan berinisial AF. WY mengaku tidak memberikan upah khusus kepada AF, hanya upah sukarela setiap kali AF selesai menarik setoran.

WY membuat sertifikat sebagai bukti pedagang sudah menyetorkan uang sesuai kesepakatan. Uang yang terkumpul setiap harinya, ia setorkan ke salah satu koperasi di wilayah Baki, Sukoharjo, di mana ia menjadi anggota.

Pria Sukoharjo yang kini sudah berstatus tersangka penipuan itu mengakui program investasi itu atas inisiatifnya sendiri, bukan program dari koperasi. “Bulan April [2020] seharusnya cair, tetapi awal April saya diberi tahu deposito tidak bisa cair. Saya sendiri juga korban koperasi tapi malah jadi tersangka karena laporan teman-teman pasar,” papar WY yang mengaku sudah lima tahun menjadi anggota koperasi tersebut.

Uji Coba KRL Klaten-Jogja Berlanjut, Target Sampai Stasiun Lempuyangan

Koperasi Tutup

WY pun mengaku sudah meminta pengurus koperasi itu mengembalikan uang milik para pedagang Pasar Kembang, Solo, yang sudah ia setorkan. Namun, dari total yang tabungan pedagang yang mencapai Rp500-an juta, koperasi hanya bisa mengembalikan Rp27 juta.

Pengurus koperasi tersebut beralasan ada kredit macet dan dana operasional koperasi yang harus ditutup. Menurut WY, koperasi menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dengan mencicil tanpa batas waktu.

Kini, WY harus berurusan dengan hukum setelah 203 pedagang yang menabung uang kepadanya melapor ke polisi. WY ditangkap aparat Polsek Laweyan pada Senin (9/11/2020) lalu atas tuduhan menggelapkan uang pedagang Pasar Kembang.

Bermula Dari 1 Guru Positif Tanpa Gejala, Begini Kronologi Penularan Covid-19 SMAN 1 Polokarto Sukoharjo

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan tersangka dilaporkan oleh pedagang Pasar Kembang Solo berinisial RS, 45, warga Bibis Baru, Banjarsari, Solo, bersama 202 pedagang lainnya. Mereka melaporkan nilai kerugian mencapai Rp512 juta dari seluruh korban.

“Tersangka membuat surat khusus sebagai bukti tabungan para pedagang bertuliskan nama koperasi. Tersangka meminta setoran kepada pedagang setiap hari dan uang itu akan cair pada April 2020 beserta keuntungannya,” papar Kapolsek mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Jeratan Pasal

Kapolsek menduga karena keuntungan bagi penabung yang cukup tinggi yakni 0,8 persen per bulan membuat koperasi itu kolaps. Saat jatuh tempo untuk pengembalian uang, tersangka hanya mampu mengembalikan sebanyak Rp27 juta untuk seluruh pedagang.

203 Pedagang Pasar Kembang Solo Tertipu Investasi Bodong Hingga Rp500 Juta, Pelakunya Bakul Gorengan

Sedangkan uang Rp485 juta uang milik pedagang Pasar Kembang Solo raib. Kapolsek menjelaskan akan menjerat tersangka dengan Pasal 46 ayat (1) UU No 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menurutnya, tersangka bukan seorang pemilik atau pejabat koperasi itu. Tersangka hanya seorang anggota yang berinisiatif membuka investasi. Ia menduga tersangka dijanjikan keuntungan dari nilai investasi itu oleh koperasi.

Kapolsek menjelaskan kasus ini masih dalam penyidikan dan terus dikembangkan untuk mencari keterkaitan pihak-pihak lain.

11 Guru Positif Covid-19, SMAN 1 Polokarto Sukoharjo Tutup Sementara

“Memang ini sangat menggiurkan, keuntungan 0,8 persen setiap bulan. Lalu bulan ke tiga dana akan dikembalikan. Modus semacam ini banyak dilakukan pelaku penipuan untuk menghimpun dana. Imbal balik tinggi selalu jadi modus utama,” paparnya.

Ia menjelaskan koperasi yang berada di wilayah Baki itu memiliki perizinan. Namun, dalam menghimpun dana masyarakat tidak ada perizinan dari Bank Indonesia. Padahal penghimpunan dana turut mempengaruhi fiskal negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya