SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan perumahan. (Dok/JIBI/Solopos)

Tabungan perumahan rakyat dipertanyakan. Dengan upah pekerja kurang dari Rp2 juta, REI Jateng mempertanyakan efektifitas tapera bantu dapat rumah.

Solopos.com, SEMARANG — DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah tidak setuju dengan penetapan UU Tapera yang menggunakan hitungan persentase iuran pekerja kendati regulasi itu sudah disahkan oleh DPR. Selain itu, tapera dinilai masih sulit membantu pekerja di Jateng mendapatkan rumah.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Ketua REI Jateng MR Prijanto menyatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semestinya tidak menggunakan persentase tapi langsung menetapkan angka nominal. Alasannya, para pekerja mandiri juga disasar menjadi peserta Tapera.

“Iuran mau dicantumkan 3% atau 1% ada kaitannya, peserta akan mendapatkan apa. Saya usul tidak pakai persentase dan lebih baik langsung mencantumkan angka nominal seperti BPJS Kesehatan,” ujarnya, Rabu (24/2/2016).

Para pekerja mandiri atau informal akan terbantu bila iuran menggunakan angka nominal karena tidak menerima gaji. Hal itu berbeda dengan pekerja formal yang dengan mudah mendapatkan angka persentase iuran dari gaji yang diterima setiap bulan.

“Tenaga informal pasti tidak bisa menyebut berapa persen gaji. Mohon nominal saja. Kalau tidak, peserta dari pekerja informal agak kesulitan menentukan berapa persen dari penghasilan,” terangnya.

Selain itu, DPD REI Jateng meminta agar batasan minimal penghasilan yang bisa menjadi calon peserta tapera tidak dimasukkan. Pasalnya, di Jawa Tengah, UMK tertinggi (Kota Semarang) masih dibawah Rp2 juta.

“Kalau asumsi iuran peserta sebesar 3% dan gaji Rp1,8 juta, dalam jangka waktu tertentu akan sulit mendapatkan dalam bentuk rumah. Paling hanya mendapat kemudahan uang muka atau perbaikan rumah. Karena itu, butuh intervensi pemerintah agar masyarakat mampu menjangkaunya,” paparnya.

Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mendukung lahirnya UU Tapera sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan penjaminan akses masyarakat terhadap hak atas tempat tinggal. Pemprov Jateng sudah mengupayakan pemenuhan kebutuhan rumah bagi buruh dengan membangun rusunawa dan rusunami. Saat ini, pemprov terus menginventarisasi lahan yang bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan.

“Kalau ada lahan yang strategis dan dekat dengan tempat kerja buruh, mengapa tidak dibangun perumahan untuk mereka?” ujar Sekretaris Daerah Sri Puryono.

Namun demikian, dia mengakui upaya itu belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan rumah bagi seluruh masyarakat karena jumlah penduduk yang semakin bertambah. Selain itu tidak semua masyarakat mampu memiliki rumah layak huni.

Puryono memaparkan RUU Tapera merupakan bentuk legislasi yang cerdas dan visioner dalam menghadapi problem perumahan. Oleh karena itu, pihaknya berharap produk UU Tapera benar-benar mampu memecahkan problem perumahan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya