SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (JIBI/Solopos/Dok.)

Choirul Anam/JIBI/Bisnis

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai Apindo Malang terlalu memberatkan pengusaha jika diterapkan saat ini karena kondisi ekonomi saat ini terlalu sulit.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Madiunpos.com, MALANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  Malang menilai kondisi perekonomian terlalu berat untuk mengawali penerapan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karena itulah, seandainya UU Tapera itu telah diundangkan, maka pelaksanaan diusulkan ditunda hingga lima tahun.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Apindo Malang Samuel Molindo mengatakan tidak tepat jika UU Tapera langsung direalisasikan karena memberatkan pengusaha dan buruh. “Pengusaha dan buruh saat ini telah dibebani dengan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakeraan,” ujarnya di Malang, Selasa (1/12/2015).

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh bahkan naik 0,52% menjadi 1%. Buruh juga dikenakan beban membayar Dana Pensiun (Dapen) BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana pun, meski program-program tersebut  bersifat normatif namun karena perusahaan tidak mampu, maka ada perusahaan belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Dapen BPJS Ketenagakerjaan. Sikap perusahaan itu bahkan didukung karena buruh juga dipungut iuran.

Dengan banyaknya beban-beban tersebut, jika masih ditambah dengan iuran Tapera yang nantinya ditetapkan 3% dengan komposisi 2,5% ditangung pekerja dan sisanya, 0,5%, ditanggung perusahaan, maka akan memberatkan pengusaha dan pekerja.

“Gaji pekerja yang harus dipotong karena mengikuti program-program tersebut bisa mencapai Rp200.000 per bulan. Ini jumlah yang besar bagi pekerja dengan gaji standar UMK,” ujarnya. Secara konsep, adanya Tapera memang cukup positif. Dengan begitu, maka ada jaminan bahwa dapat mempunyai rumah sendiri yang KPR akan dipenuhi dari Tapera,

Dengan memiliki rumah, maka buruh bisa lebih produktif dalam bekerja karena konsentrasinya tidak lagi terpecah memikirkan memiliki rumah sendiri. Namun dengan banyaknya pengutuan-pungutan program-program yang sudah, maka jika masih ditambah pungutan menjadi problem bagi buruh dan pengusaha. Karena itulah, jika RUU Tapera telah disahkan menjadi UU Tapera pada tahun ini maka idealnya tidak langsung dilaksanakan tahun ini juga.

Idealnya ada relaksasi dalam pelaksanaan UU tersebut sehingga buruh dan pengusaha bisa memeprsiapkan diri dengan baik. Usulan adanya relaksasi itu diperlukan karena kondisi perekonomian sedang melesu. Pada  2016, meski kondisinya diramalkan lebih daripada tahun ini, namun pertumbuhannya diperkirakan tidak bisa besar. Karena itulah, pengusaha diperkirakan harus tetap mengencangkan ikat sebagai tindakan efisiensi agar bisa tetap bertahan dalam situasi ekonomi yang belum membaik yang ditandai dengan pertumbuhan yang besar.

Dalam kondisi seperti itu, maka kenaikan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan diusahakan dihindari agar dapat tetap bertahan dalam situasi yang sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya