SOLOPOS.COM - Lamborghini yang menewaskan satu pembeli susu di Surabaya, Minggu (29/11/2015). (Facebook.com)

Tabrakan maut Surabaya yang melibatkan mobil Lamborghini terus diproses hukum oleh polisi.

Solopos.com, SURABAYA – Polisi akhirnya menjebloskan tersangka kecelakaan Lamborghini maut berinisial WL, 24, ke tahanan Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (5/12/2015). Dalam kecelakaan tersebut, seorang korban meninggal dunia dan dua lainnya luka parah.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Semua tahanan diperlakukan sama dan tidak ada yang berbeda dan sesuai prosedur berlaku,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya.

Penahanan tersangka WL, kata dia, merupakan prosedur hukum yang harus dilalui tersangka untuk mendukung proses penyidikan dalam kasus kecelakaan Lamborghini yang terjadi pada pekan lalu tersebut.

Perwira menengah itu juga menegaskan semua tahanan yang akan masuk ke dalam tahanan harus menjalani proses identifikasi, pengambilan sidik jari dan pengisian blangko data pribadi tahanan.

Sebelumnya, WL keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Sabtu, setelah menjalani rawat inap selama beberapa hari, lalu setelah membaik akhirnya dibawa ke Mapolrestabes dengan mobil patroli Lakalantas Polrestabes Surabaya serta dikawal sejumlah polisi.

Setibanya di Polrestabes, tersangka WL menjalani proses penyidikan lanjutan, yakni proses identifikasi di Unit Identifikasi Polrestabes Surabaya.

WL merupakan warga Dharmahusada yang terlibat kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo pada Minggu (29/11/2015) pagi hingga mengakibatkan pedagang STMJ bernama Mujianto, 44, warga Pakis Tirtosari Surabaya dan seorang pembeli Srikanti, 41, warga Kaliasin Surabaya tertabrak hingga mengalami patah tulang.

Sementara itu, suami Srikanti, yakni Kuswanto, 41, yang saat kejadian juga sedang membeli minuman STMJ akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mobil mewah bernomor polisi B-2258-WM tersebut kehilangan kendali hingga menabrak pedagang STMJ serta dua orang pembeli dan terhenti setelah menghantam pohon.

Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, tersangka WL harus melalui proses yang sama dengan para tahanan lain, yaitu menjalani pemeriksaan petugas jaga tahanan, mulai pemeriksaan badan dan barang bawaan.

“Kalau memang diperlukan untuk proses penyidikan, tersangka bisa dibawa keluar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan,” kata mantan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.

Sebelumnya Jumat (4/12/2015), Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji juga menjamin pengusutan kasus Lamborghini akan dilakukan hingga tuntas dan pengusutan pun dilakukan sesuai prosedur.

Sementara itu, berdasar pantauan, tersangka WL saat keluar dari kamar perawatan RS Bhayangkara terlihat bekas luka di bagian dahi yang sudah ditutupi dengan plester.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya