SOLOPOS.COM - Ilustrasi (seedol.com)

Solopos.com, SOLO-Terlibat dalam tabrakan beruntun atau tabrakan karambol tentu bukan hal yang menyenangkan di jalan raya. Oleh sebab itu, teruslah berhati-hati dan sebisa mungkin dihindari oleh setiap pengendara.

Caranya dengan mengecek kondisi kendaraan masih laik jalan, mematuhi rambu lalu-lintas, dan aturan keselamatan, dapat menjadi hal utama untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, terkadang faktor kelalaian pengemudi, kondisi kendaraaan hingga kondisi medan jalan, bisa menjadi penyebab terjadinya sebuah kecelakaan di jalan raya.

Tak ayal, kejadian seperti kecelakaan beruntun ini tetap bisa menimpa siapa saja di jalanan. Tetap waspada dan berhati-hati.

Lalu, siapa sebenarnya pihak yang salah dan harus menanggung risiko dari kejadian kecelakaan beruntun? Sebagai bahan pengetahuan, berikut beberapa hal yang bisa dipelajari dari kasus tabrakan beruntun di jalan raya, dikutip dari Seva.id.

 

Kronologi kejadian

Pihak berwajib biasanya akan meneliti kronologis suatu peristiwa. Misalnya seperti kejadian kecelakaan beruntun di Tol Cipularang yang melibatkan sebuah bus dan belasan kendaraan lain, beberapa waktu lalu.

Saat menyelidiki kronologi kejadian berdasar keterangan saksi, ditemukan kelalaian pada diri pengemudi bus. Sehingga polisi segera melakukan penangkapan pada yang bersangkutan karena diduga lalai dan menyebabkan kecelakaan beruntun.

Selain kronologis dan keterangan saksi, bukti lain yang bisa dijadikan alat untuk menentukan pihak-pihak yang lalai biasanya berupa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

Pihak bersalah

Sebagai acuan menentukan pihak yang bersalah atau lalai sehingga menyebabkan kecelakaan baik tunggal maupun kecelakaan beruntun, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.

Dalam Undang-Undang (UU) N0.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 234 ayat 1, berbunyi “Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan /atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.”

Dapat disimpulkan, dalam UU setiap pengemudi yang lalai dan menyebabkan celaka atau kerugian pada pihak lain dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab.

Namun pada kenyataan di lapangan, semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan beruntun, biasanya tidak mau disalahkan dan sama-sama merasa jadi korban.

Apalagi ada peraturan lain yang kadang dijadikan alasan, yaitu dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pada Pasal 62, berbunyi: “Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.”

Hal ini membuat pengemudi yang lalai adalah pihak yang menabrak kendaraan di depannya. Nah, jadi semakin bingung kan?

 

Polemik

Lalu, siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tabrakan beruntun? Melihat peliknya situasi, dalam banyak kasus maka para korban tabrakan beruntun sebaiknya berdamai. Apalagi jika kecelakaan itu tidak sampai merenggut korban jiwa.

Meski sama-sama mengalami kerugian, namun jalan damai alias tidak menempuh jalur persidangan dinilai lebih efektif bagi korban.

Sementara jika menempuh jalur persidangan, sesuai peraturan, maka semua kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun itu harus disita dan dijadikan barang bukti.

Lama penyitaannya tidak bisa ditentukan, berdasarkan hasil sidang serta putusan pengadilan. Selain itu, para korban yang menempuh jalur hukum tentu harus menyiapkan waktu dan dana yang tidak sedikit untuk hadir dan menyewa pengacara.



Melihat hal-hal tersebut di atas, maka jalur damai adalah hal yang paling bijaksana untuk para korban tabrakan beruntun.

Meski kejadian kecelakaan adalah hal yang paling dihindari, namun melihat faktor risiko di jalan, kamu sebaiknya tetap berkepala dingin jika terlibat dalam kecelakaan beruntun.

Tetap berhati-hati di jalan, cek kondisi kendaraan, konsentrasi selama mengemudi, dan berdoa sebelum perjalanan agar terhindar dari kejadian tidak diinginkan seperti tabrakan beruntun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya