SOLOPOS.COM - Suasana di kawasan terminal lama Sragen sesaat setelah terjadi kecelakaan antara bus Eka dengan sebuah kendaraan bermotor yang membuat seorang mahasiswi koma, Sabtu (28/11/2020) malam. (Istimewa/PMI Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Wandhana, 49, sopir bus Eka berpelat nomor S 7810 US asal Bendungan Kidul Bayan RT 002/RW 002, Purworejo, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (3/5/2021).

Wandhana dinyatakan terbukti bersalah karena lalai saat mengemudikan bus hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membuat korban meninggal dunia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami menuntut empat tahun penjara. Tapi, majelis hakim memberi putusan tiga tahun penjara,” terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, kepada Solopos.com seusai sidang, Senin.

Baca Juga: Innalillahi, Ibu-Ibu Pensiunan PNS Meninggal Tertabrak Bus Sumber Selamat Di Sragen

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam sidang di PN Sragen itu, majelis hakim yang diketuai Henny Trimira Handayani menyatakan sopir bus Eka tersebut melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Barang bukti dalam kasus kecelakaan itu adalah sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 4574 BSE dan satu unit bus Eka berpelat nomor S 7810 US.

Bus Ugal-Ugalan

Kecelakaan maut akibat bus ugal-ugalan itu terjadi di terminal lama Sragen pada 28 November 2020 malam. Setelah koma selama dua hari, Iis Indrawati, 20, wanita muda asal Dukuh Ceme, RT 02, Wonotolo, Gondang, Sragen, itu mengembuskan napas terakhirnya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Asal Sragen Meninggal Terlindas Bus Sumber Selamat, Begini Kronologinya

Korban sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen. Selanjutnya, korban dirujuk ke RS Indriati Solo Baru oleh pihak keluarga.

Setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari, korban belum juga siuman. Dua hari kemudian, korban mengembuskan napas terakhir. Kecelakaan tragis yang diakibatkan kelalaian sopir bus Eka di Sragen terjadi pada 28 November 2020 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kecelakaan itu bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 4574 BSE melaju dari arah selatan setelah lampu lalu lintas menyala hijau.

Baca Juga: Tabrak Motor Sampah di Sragen, Pemotor Asal Gondangrejo Terpental Lalu Meninggal Seketika

Menerobos Lampu Merah

Saat berada tepat di selatan Tugu Adipura, tiba-tiba dari arah timur melaju bus Eka berpelat nomor S 7810 US yang dikemudikan Wandhana.

Bus itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur. Bukannya berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah, bus itu nekat menerobos lampu lalu lintas itu. Karena jarak sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak bisa dihindarkan.

Bus itu menabrak sepeda motor yang dikendarai Iis Indrawati. Sepeda motor itu dibuat ringsek tidak berbentuk dan nyangkut di kolong bus, tepatnya di depan roda depan sebelah kanan. Sementara korban mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala.

Baca Juga: Milad Ke-19, PKS Sragen Bagi-Bagi 19.000 Takjil Sembari Kenalkan Logo Baru

“Dari PO [bus] setelah 10 hari dari kejadian pernah datang dengan membawa uang Rp10 juta. Cuma waktu itu kami tanya apakah uang Rp10 juta itu sudah pantas? Katanya belum pantas sehingga dibawa pulang. Setelah itu, tidak ada lagi komunikasi antara PO dengan keluarga korban. Jadi, tidak ada tali asih dari PO kepada keluarga korban,” papar Ahmad Joko Suyanto, perwakilan keluarga korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya