SOLOPOS.COM - Kecelakaan Tranjakarta dan Pajero Sport melibatkan istri Boy Rafli Amar. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Sopir Transjakarta resmi menjadi tersangka setelah tabrak mobil Pajero Sport di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). Salah satu korban tabrakan adalah istri mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan pria berinisial JW itu dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meninggal Dalam Kecelakaan Speedboat Paspampres, Dandim Kuala Kapuas Kalteng Dimakamkan di Klaten

JW diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Fahri menambahkan penyidik tidak menahan tersangka JW karena ancaman pidana hukumannya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.

Sebelumnya, busway Transjakarta menabrak sebuah minibus di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020), menyebabkan kedua kendaraan mengalami rusak berat.

Kronologi Kecelakaan Speed Boat Paspampres Survei Kunjungan Ratu Belanda di Palangkaraya

Istri Boy Rafli Amar

Salah satu dari penumpang mobil yang ditabrak Transjakarta itu yakni istri dari mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar. Beruntung korban hanya menderita luka ringan.

Pengemudi mobil yang ditumpangi istri polisi jenderal bintang dua itu yakni MJ pun tidak mengalami luka serius. Saat itu, Transjakarta yang dikemudikan JW melaju dari arah utara menuju selatan.

Sesampainya di Jalan Sultan Iskandar Muda tepatnya di persimpangan Silkar Kebayoran Lama diduga pengemudi kurang hati-hati sehingga menabrak mobil Pajero yang dikemudikan MJ.

“Saat itu mobil Pajero sedang berbelok dari selatan menuju timur,” kata Fahri.

Pelajar SMK Karanganyar Korban Kecelakaan Ngeri Teringat Kondisi Di Bus Saat Kejadian

Pajero Rusak Parah

Akibat kecelakaan tersebut, kaca depan bus Transjakarta pecah dan bumper depan ringsek. Sedangkan Mitsubishi Pajero rusak pada bagian as roda depan patah, pintu depan dan belakang samping kiri ringsek serta spion kiri patah.

Sementara itu, pihak Transjakarta memberikan sanksi kepada JW yang diduga lalai sehingga tabrak Pajero Sport di Jakarta Selatan.

“Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan. Sementara itu bus telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo.

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pelajar Karanganyar di Madiun Warga Klaten dan Solo

Nadia juga menyayangkan kejadian ini dan mengimbau agar seluruh pengemudi TransJakarta untuk selalu berhati-hati di jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya