SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan truk dan spion saat menyelidiki kasus tabrak lari di Dusun Ngrau RT 002/RW 002, Desa Kudi, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, Minggu (20/2/2022). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI—Pelajar SMK di Kabupaten Wonogiri, Damar Trioga, 16, meninggal dunia setelah tertabrak truk saat berkendara di jalan raya Sukoharjo-Wonogiri ruas Dusun Nanggan RT 004/RW 001, Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (12/2/2022) pukul 22.30 WIB.

Truk yang menabraknya langsung kabur. Kasus tersebut terungkap sepekan setelah kejadian. Penabrak merupakan truk modifikasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sopir sekaligus pemilik truk, Edi Haryanto, 34, warga Dusun Ngrau RT 004/RW004, Desa Kudi, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri ditetapkan sebagai tersangka. Selama bersembunyi dia berusaha menghilangkan jejak dengan mengubah warna cat truk yang semula merah menjadi kuning. Edi ditangkap pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Vario Tabrakan dengan Truk di Wonogiri, Pemuda Eromoko Meninggal

Polisi dapat mengungkap kasus tersebut dengan bermodal video rekaman kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang terpasang di sejumlah persimpangan jalan, spion truk dalam kondisi pecah yang tertinggal di lokasi kejadian, dan keterangan saksi dari komunitas truk modifikasi, dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Wonogiri, Marwanto, saat jumpa wartawan di rumah makan di Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Rabu (9/3/2022), menyampaikan saat petugas datang Damar yang merupakan warga Dusun Prampelan RT 003/RW 007, Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri masih di lokasi kejadian dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Saat itu tidak diketahui secara pasti kendaraan yang menabrak korban. Di lokasi ditemukan Suzuki Satria FU berpelat nomor AD 6134 VR yang dikendarai Damar. Selain itu ditemukan spion truk yang sudah pecah yang diduga spion kendaraan penabrak.

Baca Juga: Tabrakan Dengan Avanza di Jatisrono Wonogiri, Pengendara Motor Asal Ponorogo Meninggal

“Setelah sepekan akhirnya petugas bisa mengungkap pelaku tabrak lari tersebut. Dia kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ [Lalu Lintas dan Angkutan Jalan] juncto Pasal 312 UU yang sama,” kata Marwanto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, ancaman pidana Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta. Sementara, ancaman pidana Pasal 312 paling lama tiga tahun penjara dan atau denda maksimal Rp75 juta.

Marwanto melanjutkan kasus dapat terungkap berkat sejumlah alat bukti dan petunjuk, seperti rekaman video CCTV di traffic light Kaliancar, Krisak, Klampisan, kamera CCTV milik PT Bandung Indah Gemilang atau BIG (keempat lokasi di Kecamatan Selogiri), dan Pokoh (Kecamatan Wonogiri). Selain itu rekaman kamera CCTV di Kabupaten Sukoharjo, keterangan sejumlah saksi, dan spion truk dalam kondisi pecah diduga spion truk penabrak.

Baca Juga: Honda Beat dan Bus Tabrakan, Pelajar Wonogiri Meninggal Dunia

 

Sopir Bingung

Ada rekaman kamera CCTV yang merekam trontron melaju dari utara disalip bus dan truk merah sesaat sebelum kecelakaan terjadi. Truk merah tersebut diduga truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Ada saksi di sekitar Puskesmas Selogiri yang melihat truk merah masuk kampung beberapa lama setelah lakalantas terjadi. Truk itu diduga truk penabrak. “Diduga saat itu truk masuk kampung karena sopir bingung harus melakukan apa setelah menabrak korban,” ujar Marwanto.

Kemudian, sambung dia, petugas meminta keterangan beberapa sopir truk yang tergabung dalam komunitas truk modifikasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari upaya itu polisi mendapat informasi tentang truk yang memiliki ciri-ciri identik dengan truk penabrak. Petugas juga mendapat foto truk.

Baca Juga: Mobil Pikap dan Sepeda Motor Bertabrakan di Wonogiri, Remaja Girimarto Meninggal Dunia

Setelah dicocokkan foto itu identik dengan gambar truk yang tertangkap kamera CCTV. Polisi juga memperoleh alamat pemilik truk yang cirinya identik dengan gambar yang tertangkap kamera CCTV, yakni Edi.

“Petugas juga meminta keterangan kepada pihak karoseri [perusahaan pembuat badan mobil]. Didapat informasi bahwa spion truk pasti ada nomor serinya. Nomor seri spion kanan dan kiri sama. Selanjutnya petugas mendatangi rumah pemilik truk,” terang Marwanto.

Saat di rumah Edi petugas tak mendapati truk. Ketika itu truk sedang diperbaiki di rumah tetangganya. Saat dicek truk Edi, Mitsubishi berpelat nomor AD 1344 VG, sedang proses dicat. Petugas lalu mencocokkan nomor seri spion truk Edi dengan spion yang tertinggal di lokasi lakalantas. Nomor seri sama, yakni 13A02. Edi tak bisa berkelit dan mengakui telah menabrak pengendara sepeda motor di Dusun Nanggan sepekan sebelumnya.

Baca Juga: Salip Pikap Lalu Tabrakan dengan Motor, Wanita Wonogiri Meninggal

“Tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan mengubah warna truk yang semula merah menjadi kuning. Saat itu pengecatan belum selesai,” ulas Marwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya