SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri bisa dibilang cekatan. Hanya berbekal barang bukti pecahan kaca lampu, penyidik menangkap pelaku tabrak lari. Pengungkapan terjadi hanya berselang dua hari setelah kejadian.

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Budiyono, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, saat ditemui Solopos.com di sela-sela Operasi Zebra 2013, menyatakan pelaku tabrak lari di Selogiri adalah pengemudi taksi Sakura Solo, yakni Didik Suyono, 54, warga Dusun Widoro RT 004/RW 009, Desa/Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami curiga dengan pecahan kaca lampu di bagian kiri. Untuk itu, petugas mengembangkan dengan mendengar saksi-saksi. Akhirnya mengarah pada kendaraan lain, bahwa sepeda motor yang rusak ditabrak,” tandas Kasatlantas.

Diceritakannya, Sabtu (7/12/2013) sekitar pukul 05.00 WIB terjadi kecelakaan di ruas jalan Selogiri-Wonogiri tepatnya di Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri. Kecelakaan mengakibatkan Nur Aeni, 24, warga Gunungwijil, Kaliancar, Selogiri, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berpelat nomor AD 6172 FR, mengalami patah tulang.

Lebih lanjut dijelaskannya, kecelakaan terjadi saat sepeda motor korban berjalan dari utara (Solo). Sesampai dilokasi, kendaraan tak dikenal tersebut mendahului kendaraan lain namun menyenggol kaca lampu kendaraan yang didahului. Akibatnya, mobil oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor. “Setelah lokasi digambar, penyidik melakukan analisa dan memeriksa saksi. Hasilnya, sepeda motor ditabrak Taksi Sakura berpelat nomor AD 1160 DA yang dikemudikan Didik Suyono, warga Jaten, Karanganyar. Pengemudi sudah diperiksa dan mengakui.”

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam pemeriksaan, Didik mengaku sempat berhenti setelah kejadian namun memutuskan tancap gas karena menduga korban meninggal. “Sopir taksi kami tetapkan tersangka tabrak lari dan dijerat pasal 312 UU Nomer 22/2009 tentang UULAJ dengan ancaman penjara tiga tahun. Tersangka sudah ditahan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya