SOLOPOS.COM - TEKEN VONIS-Sekda Pacitan, Mulyono (kanan, membungkuk) menandatangani berkas persetujuan vonis dirinya di hadapan jaksa penuntut umum (JPU), Wahyu Sri Hartani (kiri) seusai persidangan di ruang sidang PN Wonogiri, Rabu (25/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

TEKEN VONIS -- Sekda Pacitan, Mulyono (kanan, membungkuk) menandatangani berkas persetujuan vonis dirinya di hadapan jaksa penuntut umum (JPU), Wahyu Sri Hartani (kiri) seusai persidangan di ruang sidang PN Wonogiri, Rabu (25/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

WONOGIRI – Majelis hakim yang diketuai Sapruddin akhirnya memvonis Sekda Pacitan, Mulyono hukuman percobaan selama 18 bulan. Vonis itu lebih tinggi enam bulan dibanding tuntutan jaksa Wahyu Sri Hartani yang dibacakan sepekan lalu. Vonis dibacakan oleh hakim ketua Sapruddin didampingi hakim anggota, Brelly Hakori dan Nataria Cristina Triana dalam persidangan terbuka untuk umum di ruang sidang PN Wonogiri, Rabu (25/1/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Majelis menilai Sekda Pacitan terbukti bersalah melakukan tindak kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka. Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai perbuatan terdakwa membayakan nyawa dan melukai orang lain serta seusai kejadian, terdakwa tidak menolong korban. “Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan perbuatan yang dilakukan terdakwa telah dimaafkan oleh korban. Juga ada perhatian dari terdakwa untuk membiayai korban. Hal itu menunjukkan adanya iktikat baik dari terdakwa sehingga dimasukkan pada pertimbangan yang meringankan,” ujar Sapruddin.

Selain itu, pada amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim disebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP. “Dari alat bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan dan terbukti mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan korban luka berat. Karenanya, majelis hakim memutuskan memvonis terdakwa penjara enam bulan namun tidak perlu dijalani sampai ada perintah lain setelah lewat satu tahun enam bulan (18 bulan) melakukan tindak pidana.”

Diterangkan oleh Sapruddin, apabila selama masa percobaan 18 bulan terdakwa melakukan tindak pidana maka kurungan enam bulan harus dijalani. Menurut Sapruddin, vonis percobaan selama 18 bulan dikandung maksud agar terdakwa lebih berhari-hati dan mampu menahan diri. Atas vonis itu, terdakwa Mulyono dan jaksa menyatakan menerima.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Wahyu Sri Hartanti menuntut terdakwa kasus kecelakaan, Mulyono, enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Waktu itu, jaksa Wahyu menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan didakwa melanggar pasal 310 ayat 2 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas. Selain itu, jaksa juga membebani terdakwa membayar ongkos perkara senilai Rp2.500. Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa Wahyu mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, di antaranya terdakwa sopan selama persidangan, berterus terang, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga serta memberikan santunan kepada korban.

JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya