SOLOPOS.COM - Sopir truk pelaku tabrak lari di Kaligawe Semarang (kiri) memberikan pengakuan di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/6/2022). (Solopos.com-Dickri Tifani Badi)

Solopos.com, SEMARANG — Sopir truk pelaku tabrak lari di Kaligawe, Kota Semarang, Minggu (12/6/2022), telah diamankan aparat kepolisian. Ia berdalih tidak sadar jika telah menabrak pengendara sepeda motor hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Pelaku tabrak lari atau sopir truk berpelat nomor L 8350 UD, William Susilo, 44, warga Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), itu ditangkap di Pasar Sayung, Kabupaten Demak, beberapa saat seusai kejadian. Ia pun telah diamankan di kantor polisi dan dihadirkan di Mapolrestabes Semarang saat sesi jumpa pers, Senin (13/6/2022).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Dalam pengakuannya, tersangka tabrak lari di Kaligawe Semarang itu mengaku tidak sadar jika telah menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia. Ia mengaku saat itu memang merasakan geronjalan saat mengendarai truk bermuatan popok bayi. Meski demikian, ia tidak tahu jika getaran itu disebabkan adanya tabrakan.

“Saya lihat enggak ada orang, tapi saya merasakan ada geronjalan,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang.

Saat ditanya apakah dirinya memiliki SIM saat mengendarai truk Hino, William mengaku tidak punya. Ia mengaku SIM-nya telah hilang beberapa waktu lalu. “SIM saya hilang. Sudah lama sekali,” jelasnya.

Baca juga: Kecelakaan Semarang: Bus Vs Sepeda Motor, Korban Tewas Dalam Posisi Berdiri

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menceritakan kronologi peristiwa tabrak lari yang melibatkan truk dengan pengendara sepeda motor di Kaligawe itu. Ia menyebut seusai kecelakaan itu, pelaku sempat kabur. Namun, saksi yang berada di lokasi kejadian segera meneriaki pelaku dan melapor ke aparat kepolisian terdekat, yakni Polsek Sayung.

Aparat Polsek Sayung yang mendapat laporan itu segera melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku tabrak lari di Kaligawe Semarang itu di Pasar Sayung, Demak.

Atas perbuatan itu, sopir truk itu pun dijerat dengan Pasal 310 ayat 2. Sopir truk pelaku tabrak lari di Kaligawe Semarang itu pun diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya