SOLOPOS.COM - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). (Antara-Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA -- Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No 18/2020 yang membolehkan driver ojek online atau ojol angkut penumpang saat PSBB mendapat kritik tajam. Aturan tentang ojol tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang ojol mengangkut penumpang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dianggap mengutamakan kepentingan bisnis aplikator dalam menerbitkan aturan. Padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di bidang transportasi yang hanya memperbolehkan driver ojol membawa barang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Update Corona Indonesia 13 April 2020: Positif Tembus 4.557 Orang, 380 Sembuh, 399 Meninggal

Permenhub soal operasional ojol angkut penumpang di tengah PSBB itu dianggap lebih mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator. Permenhub tersebut diteken oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Perhubungan ad interim.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengkritik aturan baru itu. Dia menuturkan seharusnya Kemenhub dan regulator fokus pada penyelamatan manusia, bukan memasukan kepentingan bisnis dalam kebijakan di tengah pandemi.

Jokowi Sarankan Masyarakat Makan Ikan di Tengah Pandemi Covid-19

"Nampak sekali, pasal ini [dalam Permenhub 18/2020] untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Pemprov DKI Jakarta dan aplikator selama pelaksanaan PSBB di Jakarta sudah mau taat aturan yang sudah diberlakukan. Masyarakat pasti akan taat aturan selama tidak ada diskriminasi di lapangan," jelasnya, Senin (13/4/2020).

Dia mengatakan dalam menghadapi sebaran wabah virus corona yang begitu cepat, hendaknya pemerintah dan masyarakat saling mendukung. Semua pihak harus bergerak cepat tanpa melihat kepentingan perseorangan dan mengesampingkan kepentingan bisnis.

Mantab! Kontrak Balapan MotoGP Indonesia Ditambah 5 Tahun

Demikian pula dengan peraturan seharusnya tidak saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan, termasuk bagi petugas pelaksana di lapangan. Jika aturan PSBB melarang driver ojol mengangkut penumpang, maka seharusnya Permenhub tidak menyebutkan sebaliknya.

Saling Bertentangan

Kemenhub telah mengeluarkan Permenhub No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, peraturan ini sangat kontradiktif dengan aturan sebelumnya. Bahkan Permenhub itu juga bertentangan dengan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distencing (jaga jarak fisik).

Bentrok TNI dan Polisi di Papua, 3 Meninggal Dunia

Jauh sebelum wabah, sudah ada menerbitkan Undang-Undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menyusul kemudian Peraturan Pemerintah No.21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

PP itu diikuti Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020. Isinya tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dari situ, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur No 3/2020. Isinya tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Seluruh aturan tersebut selaras dan saling mendukung. Hal ini berbeda dengan Permenhub No 18/2020 yang justru membolehkan driver ojol mengangkut penumpang.

"Meskipun awalnya ada permintan untuk membolehkan ojek online mengangkut orang. Ketegasan Kementerian Kesehatan patut dipresiasi untuk tidak mengabulkan permintaan itu," katanya.

Amnesty International Sebut Penyerangan Novel Baswedan Mirip Pembunuhan Munir

Berbeda dari Permenhub, Pasal 15 Permenkes No 9/2020 menyatakan bahwa ojol hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan penumpang. Adapun permintaan supaya pengemudi ojol tetap dapat membawa penumpang dianggap melanggar esensi dari menjaga jarak fisik (physical distancing).

Ambigu

Justru ada kesan ambigu di Permenhub No 18/2020 pasal 11 D. Disebutkan "dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut".

Pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan. Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Indonesia Bisa Jadi Episentrum Baru Covid-19 di Asia, Jika...

Pasal tersebut dianggapnya bertentangan dengan pasal 11 c pada aturan yang sama. Angkutan roda 2 (dua) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Artinya jika mau konsisten, seharus seluruh isi permenhub itu melarang ojol mengangkut penumpang.

"Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor? Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang? Pemerintah harus menyediakan tambahan personil dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan, mustahil dapat diawasi dengan benar," katanya.



Riwayat PDP Corona yang Meninggal di Wonosari Klaten: Peserta Ijtima Gowa

Dia menyarankan agar Permenhub yang membolehkan ojol mengangkut penumpang ini segera dicabut dan direvisi. "Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus corona," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya