SOLOPOS.COM - Kanjeng Dimas Kiai Taat Pribadi (Youtube)

Dimas Kanjeng Taat Pribadi jadi tersangka lagi. Kali ini terkait dugaan penipuan Rp25 miliar.

Solopos.com, SURABAYA — Pemilik Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Taat Pribadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri untuk kasus penipuan dengan modus penggandaan uang senilai Rp25 miliar. Sebelumnya, Taat Pribadi sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, mengatakan untuk penyidikan kasus ini, tim Bareskrim diterbangkan ke Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan. Pasalnya, laporan penipuan ini tidak hanya dilakukan di Bareskrim saja, tetapi juga di Jawa Timur.

“Tersangka. Kemarin anggota sudah di sana [Jatim],” kata Agus ketika dimintai konfirmasi oleh Okezone, Senin (10/10/2016). Sayangnya, Agus tidak merinci jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

“Perkembangannya sebelumnya kan empat saksi, kemudian kami kirim anggota ke sana untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka,” ujar dia. Baca juga: Korban Dimas Kanjeng Asal Sragen Terus Bermunculan.

Sekadar informasi, selain menjadi tersangka di Bareskrim, Polda Jatim juga menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penipuan dengan nilai Rp830 juta. Di Polda Jatim, Taat Pribadi dilaporkan melakukan dugaan pidana penipuan sebesar Rp1,5 miliar dan Rp200 miliar. Namun, dua laporan ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya