SOLOPOS.COM - Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di sel PN Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (9/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Taat Pribadi ditangkap terkait dengan kasus pembunuhan dan penggandaan uang.

Solopos.com, PASURUAN — Sidang perdana kasus pembunuhan dan penggandaan uang yang melibatkan guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi hanya berlangsung sekitar 10 menit. Taat Pribadi yang dijerat atas dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut hadir dipersidangan tanpa didampingi tim penasehat hukumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Basuki Wiyono, yang memimpin persidangan membacakan agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan atas kedua kasus tersebut. Sebelum dibacakan, ketua majelis menawarkan kepada terdakwa apakah bersedia tanpa didampingi penasehat hukum.

Namun guru besar asal Desa Wangkal Kecamatan Gading tersebut tidak bersedia melanjutkan persidangan tanpa didampingi tim penasehat hukum. Alhasil, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk penundaan persidangan pada 16 Februari mendatang untuk pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Terdakwa menghendaki untuk didampingi penasehat hukum. Kami menghormati permintaan terdakwa untuk menunda persidangan,” kata Usman, seorang anggota JPU Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kamis (9/2/2017) sebagaimana dikutip dari Okezone.

Pada persidangan tersebut, petugas kepolisian tidak memberikan pengawalan ketat seperti pada olah tempat kejadian perkara di Padepokan Dimas Kanjeng. Jika sebelumnya, petugas mengamankan Dimas Kanjeng dengan menggunakan kendaraan taktis Baracuda, kali ini ia diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan dengan pengawalan kepolisian dari Rutan Medaeng.

Sementara itu, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Marwah Daud Ibrahim, menyatakan bahwa ketidakhadiran tim penasehat hukum karena belum mempersiapkan diri. Namun ia memastikan pada persidangan berikutnya, tim penasehat hukum tersebut akan hadir dan mendampingi Dimas Kanjeng.

“Tim penasehat hukum Dimas Kanjeng sebenarnya sudah ada. Hanya karena mereka belum siap, mereka tidak hadir di persidangan. Pekan depan, mereka sudah siap hadir,” kata Marwah Daud Ibrahim.

Menurutnya, tim penasehat hukum tersebut merupakan gabungan dari advokat di Surabaya dan Jakarta. Namun ia enggan menjelaskan siapa saja yang sudah bergabung dalam tim penasehat hukum tersebut untuk mendampingi dalam kasus dugaan otak pembunuhan pengikutnya dan penggandaan uang.

“Kita tunggu saja bagaimana proses persidangan berjalan. Pengadilan ini kan gunanya untuk mencari keadilan,” tandas Marwah Daud Ibrahim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya