SOLOPOS.COM - Polisi menata barang bukti saat mengungkap korban kasus penipuan yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Didik Suhartono)

Pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi pernah diberi keris Majapahit dan lempeng emas.

Solopos.com, SURABAYA — Pengikut Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpin Taat Pribadi yang berada di Makassar pernah diberi benda-benda yang disebut sebagai uang Euro, Korea, Vietnam, lempeng emas, dan keris majapahit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Uang-uang asing, keris dan lempeng emas itu kini telah disita oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai barang bukti. “Kami sudah mengirimkan petugas ke Makassar dan barang bukti yang ada di sana pun akhirnya dibawa semuanya ke Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, RP Argo Yuwono, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (8/10/2016).

Dari pengikut Dimas Kanjeng di Makassar itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyita 57 jenis barang bukti, di antaranya 260 lempengan diduga emas, empat lembar uang million bili (pecahan 1 juta), dan tujuh lembar uang 1 million Euro (pecahan 1 juta Euro). Baca juga: Singgasana Taat Pribadi Disita.

Selain itu, 62 amplop lembaran uang beserta sertifikat (pecahan 1 juta), album uang Tiongkok, sembilan bundel uang monghin dong (pecahan 100), 42 bundel uang Korea Utara (pecahan 5.000), 159 bundel uang Vietnam Nam Tram Dong (pecahan 500), tiga bundel uang Korea Selatan (pecahan 1.000), dan sebagainya.

Selain uang asing, penyidik Polda Jatim juga menyita sembilan jubah warna hitam, keris Majapahit, patung Nyi Roro Kidul, keris sunan, keris wali, keris imam, selendang emas (kekuningan), dan sebagainya.

“Ini barang bukti yang pelapornya dari Makassar. Semuanya didapat dari Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo. Nantinya, kita akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengecek,” katanya.

Dengan laporan dari pengikut Dimas Kanjeng dari Makassar itu, maka laporan penipuan yang diterima Polda Jatim menjadi empat laporan yakni Makassar, Jember, Bondowoso, dan Surabaya.

Selain pemeriksaan kasus penipuan, tersangka Taat Pribadi yang akan diperiksa secara psikologi itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan dalam kasus pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Sementara itu, pakar psikologi sosial dan kepribadian dari Universitas Airlangga  Surabaya, MG Bagus Ani Putra, menilai apa yang dialami Dimas Kanjeng merupakan fenomena dari information power dan kredibilitas internal.

Selain itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana mantan pengikutnya Abdul Ghani oleh Polda Jawa Timur, Taat Pribadi akan mengajukan praperadilan. Baca juga: Taat Pribadi Ajukan Praperadilan, Polda Jatim Tak Gentar.

“Masih kita kaji. Kalau sudah siap, kita akan ajukan Senin atau Selasa pekan depan,” kata Kuasa Hukum Taat Pribadi, Isa Julianto, seperti dikutip Solopos.com dari Okezone, Sabtu.

Taat Pribadi sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur (Jatim) melalui kuasa hukumnya, Isa Julianto. Namun, pihaknya pesimistis Polda Jatim akan mengabulkan permohonan kliennya yang bergelar Sri Raja Prabu Rajasa Negara tersebut.

“Belum ada tanggapan dari Polda Jatim. Kita sudah ajukan cuma kan masalahnya bertambah terus (laporan penipuan oleh Taat Pribadi) jadi enggak berfungsi penangguhannya,” kata Isa.

Sementara itu, selain menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana, Taat Pribadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan nilai kerugian Rp830 juta. Sementara tiga laporan penipuan lainnya masih proses lidik oleh Bareskrim Polri dan Polda Jatim. Tiga laporan lainnya itu berupa penipuan dengan nilai Rp25 miliar di Bareskrim Polri serta penipuan senilai Rp1,5 miliar dan Rp200 miliar di Polda Jatim.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Argo Yuwono mempersilakan Taat Pribadi mengajukan praperadilan. Pihaknya mewakili Polda Jatim mengaku siap digugat terkait penetapan tersangka pria bergelar Sri Raja Prabu Rajasa Negara tersebut. “Silakan saja, penangkapan itu sudah sesuai prosedur,” singkat Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya