SOLOPOS.COM - Aksi Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat menggandakan uang. (Istimewa/Youtube)

Taat Pribadi ditangkap atas kasus pembunuhan.

Solopos.com, SURABAYA — Kanjeng Dimas Taat Pribadi kini dijerat pasal pembunuhan berencana atas dua santrinya yang tewas pada April lalu. Tak hanya itu, Dimas Kanjeng juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan Rp25 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanjeng Dimas Taat Pribadi, 46, juga dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kasus penipuan ini juga dilaporkan di Jawa Timur untuk TPPU dan korbannya banyak sekali,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto ketika berbincang dengan Okezone, Selasa (27/9/2016).

Di Bareskrim sendiri, Taat Pribadi dilaporkan melakukan dugaan penipuan Rp25 miliar dengan laporan polisi (LP) bernomor LP/176/II/2016/Bareskrim tertanggal 20 Februari 2016. Dalam proses penyidikan diketahui salah satu saksi kunci kasus ini yakni Abdul Ghani dibunuh. Dia adalah murid dari Taat Pribadi di Padepokan.

“Jadi kasus pembunuhannya kan ditangani Polda Jatim yang juga ada kasus penipuannya. Kita juga koordinasi dengan Polda Jatim. Intinya Si Kanjeng Dimas Taat Pribadi ini tidak dijerat kasus pembunuhan saja tapi juga penipuan. Karena uang langsung disetor kepada dia,” ujar Agus.

“Saya juga enggak tahu ya. Karena yang direkrut bukan orang bodoh dan susah saja, tapi juga orang-orang terpelajar bisa dia pengaruhi,” lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya