SOLOPOS.COM - Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Facebook.com)

Taat Pribadi ditangkap polisi dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan.

Solopos.com, JAKARTA —Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Agus Rianto, mengatakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani akan dijerat dua pasal, yakni 338 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Diterapkan pasal 338 dan 340 KUHP karena yang bersangkutan diduga orang yang mengatur, yang menyuruh,” kata Agus di kantornya, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, seperti dikutip Solopos.com dari Okezone, Selasa (3/10/2016). Baca juga: Proses Rekontruksi Pembunuhan Abdul Ghani.

Selain Dimas Kanjeng, Polda Jawa Timur juga menetapkan lima tersangka lain terkait pembunuhan pria yang juga anggota Padepokan Dimas Kanjeng. Mereka berinisial W, WW, AS, K, dan RD. Namun, masih ada empat tersangka lainnya yang menjadi buruan polisi. “Sementara tersangka yang selain Taat Pribadi ini ada berapa eksekutor,” katanya.

Ancaman hukuman dari Pasal 338, maksimal penjara selama 15 tahun. Sementara pembunuhan berencana sesuai pasal 340, pelakunya maksimal dijatuhi hukuman mati. Baca juga: Liku-Liku Padepokan Dimas Kanjeng.

Sementara itu, hingga Senin (3/10/20116) malam, ribuan pengikut Dimas Kanjeng mulai meninggalkan tenda-tenda di padepokan yang berada di Dusun Cangkelek, Desa Wangkal, Gading, Probolinggo. “Dari 3.119 pengikut yang semua bertahan di sekitaran padepokan, sekarang tinggal 86 orang di sana,” kata Camat Gading, Slamet Hariyanto, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, mengaku prihatin dan menyayangkan masyarakat yang mempercayai praktik Kanjeng Dimas tentang penggandaan uang. Pasalnya, hal itu dinilai tidak masuk akal dan tidak berdasarkan ilmu agama.

Dia mengimbau kepada siapa saja yang berniat mencari guru dan mendalami ilmu agama, untuk melihat terlebih dahulu rekam jejak serta dasar keilmuannya, termasuk dari figur yang mengaku “sakti” seperti Taat Pribadi sekalipun.

“Jangan karena omongan teman dan diiming-imingi sesuatu yang tak masuk akal, kemudian ikut-ikutan bergabung serta menaati semua yang diajarkan meski sesungguhnya di luar nalar dan ilmu. Cari guru yang paham agama,” ujar Gus Ipul yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Baca juga: Tak Ada Bungker, Polisi Temukan Singgasana & Mahkota Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya