SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (kedua dari kiri) beserta jajarannya, didampingi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lilik Pantauli Siregar (kiri) memperlihatkan barang bukti kasus penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jatim, Rabu (19/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Moch Asim)

Taat Pribadi ditangkap, kepalsuan terungkap.

Gelar kasus penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jatim, Rabu (19/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Moch Asim)

Gelar kasus penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jatim, Rabu (19/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Moch. Asim)

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Setelah Kanjeng Dimas Taat Pribadi ditangkap, satu demi satu kepalsuannya terungkap. Jajaran Polda Jatim, Rabu (19/10/2016) lalu, memperlihatkan barang bukti kasus penipuan itu di Mapolda Jatim, Surabaya. Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari salah satu korban Kanjeng Dimas, Muhammad Ali, warga asal Kudus, Jawa Tengah, berupa mata uang asing senilai Rp65 miliar. Hadir dalam ungkap kasus itu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lilik Pantauli Siregar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya