Taat Pribadi ditangkap, kepalsuan terungkap.
Setelah Kanjeng Dimas Taat Pribadi ditangkap, satu demi satu kepalsuannya terungkap. Jajaran Polda Jatim, Rabu (19/10/2016) lalu, memperlihatkan barang bukti kasus penipuan itu di Mapolda Jatim, Surabaya. Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari salah satu korban Kanjeng Dimas, Muhammad Ali, warga asal Kudus, Jawa Tengah, berupa mata uang asing senilai Rp65 miliar. Hadir dalam ungkap kasus itu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lilik Pantauli Siregar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya