SOLOPOS.COM - Ngatimin Senen, 41, menunjukkan surat pernyataan yang dibuat anak buah Dimas Kanjeng, Mustofa, di rumahnya di Dusun Pagak, Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Senin (10/10/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Taat Pribadi ditangkap, tujuh pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi menuntut pengembalian uang.

Solopos.com, SRAGEN — Tujuh warga Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, yang menjadi pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi menuntut pengembalian uang mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka mengancam akan melaporkan anak buah Dimas Kanjeng yang bertugas mengumpulkan uang mahar dari para korban.

Ngatimin Senen, 41, warga Dusun Pagak, Desa Pagak, mengaku sudah menyetor uang Rp12 juta kepada Mustofa, 50, seorang guru mengaji di Masjid Al Muttaqien yang tinggal tak jauh dari rumahnya, Agustus 2013 lalu. Saat itu, dia dijanjikan uang itu bakal dilipatgandakan menjadi Rp300 juta.

Uang yang dilipatgandakan itu dijanjikan cair pada November 2013. ”Saat itu kebetulan saya butuh uang banyak untuk membangun kembali rumah saya yang ludes terbakar. Itu yang memotivasi saya ikut program dari Dimas Kanjeng melalui Mustofa. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang itu tak kunjung saya terima,” kata Senen kala ditemui wartawan di rumahnya, Senin (10/10/2016).

Senen sudah berulang kali menagih uang itu kepada Mustofa. Namun, dia selalu mendapat jawaban supaya bersabar. Lantaran tidak ada jawaban pasti, Senen mulai sadar dirinya menjadi korban penipuan.

Dia semakin yakin dirinya menjadi korban penipuan setelah melihat tayangan televisi yang memperlihatkan penangkapan Dimas Kanjeng karena terjerat berbagai kasus kejahatan. Baca Juga: Ini Empat Warga Sragen Pengikut Dimas Kanjeng

Ada tujuh warga Pagak yang menjadi korban dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Tujuh warga itu sudah menyetor uang sebagai mahar kepada Dimas Kanjeng melalui Mustofa.

Besarnya mahar bervariasi. Ada yang menyetor Rp2 juta, Rp8,5 juta, Rp11 juta, Rp12 juta, hingga Rp20 juta. Pemerintah Desa (Pemdes) Pagak memfasilitasi forum untuk mengatasi permasalahan itu pada Selasa (4/10/2016) lalu.

Forum itu mempertemukan para korban Dimas Kanjeng dengan Mustofa. Dalam pertemuan itu, Mustofa berjanji mengembalikan uang para korban dalam waktu tiga bulan atau paling lambat 4 Januari 2017 mendatang.

”Seandainya hingga batas waktu yang ditentukan itu uang saya tidak kembali, kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan melaporkan Mustofa ke polisi,” tegas Senen.

Bayan Dusun Pagak, Tamsi, mengaku sempat ikut program penggandaan uang Dimas Kanjeng melalui Mustofa pada 2013 silam. Saat itu, dia menyetor mahar senilai Rp2 juta.

Dia percaya dengan program penggandaan uang itu setelah melihat tayangan video Dimas Kanjeng mengeluarkan banyak uang dari balik jubahnya. Video itu diputar oleh Mustofa ketika mengajak Tamsi mengikuti program penggandaan uang dari Dimas Kanjeng.

”Melihat tayangan video itu, siapa yang tidak kepincut? Saya akhirnya ikut program sedikit demi sedikit. Tapi, lambat laun saya menyadari hal itu tidak masuk akal. Beruntung saya masih bisa meminta kembali uang Rp2 juta itu,” kata Tamsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya