SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Upaya Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji meminta kasasi atas kasusnya, kandas. Alhasil, pengusaha nyentrik asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini pun disidang lagi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro, Ungaran, Jateng, Rabu (30/6). Syekh Puji tiba di PN sekitar pukul 10.00 WIB. Seperti biasa, ia mengenakan jubah putih.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Oleh petugas, ia diarahkan ke ruang transit. Isteri dan anak mendampingi lelaki yang hobi memelihara jenggot ini. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Syekh Puji. Sidang direncanakan dipimpin Hari Mulyanto dengan Jaksa Suningsih.

Syekh didakwa melanggar UU Perlindungan Anak karena menikahi Lutviana Ulfa yang saat itu berusia 12 tahun. Jaksa menuding ada pelecehan seksual dan ekonomi dalam proses pernikahan tersebut.

Syekh Puji sempat lepas dari jeratan hukum setelah hakim PN Kabupaten Semarang membebaskannya dari dakwaan dalam sidang putusan sela 13 Oktober 2009 lalu. Namun jaksa mengajukan verseet (perlawanan hukum) dan pihak Syekh Puji mengajukan kasasi. Verseet diterima, kasasi ditolak. Kini, Syekh Puji kembali berhadapan dengan proses hukum.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya