SOLOPOS.COM - Syekh Puji. (Detik.com)

Solopos.com, SEMARANG -- Syekh Puji membantah pemberitaan tentang dirinya yang nikah siri dengan anak berusia 7 tahun. Syekh Puji juga menceritakan asal usul pemberitaan itu.

Syekh Puji, Pujiono Cahyo Widianto,  membantah jika dirinya telah menikahi anak perempuan berusia 7 tahun secara siri. Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Kelurahan Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh orang-orang yang berusaha memerasnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernikahan dengan Anak 7 Tahun Bikin Pemilik Ponpes Semarang Bermasalah

"Tidak benar saya menikah dengan anak usia tujuh tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp (WA) kepada Semarangpos.com, Kamis (2/4/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam surat itu, Syekh Puji juga menceritakan asal usul pemberitaan itu. Awalnya, ia diminta uang oleh seseorang yang mengaku memiliki kedekatan dengan media massa dan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng sebesar Rp35 miliar.

"Dia minta uang kepada saya Rp35 miliar disertai ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur, usia 7 tahun. Dia bilang pasti beritanya viral karena informasi itu bersumber dari salah satu anggota keluarga saya," terang pria berusia 54 tahun itu.

Kak Seto kecewa Syekh Puji dibebaskan

Syekh Puji Bantah Nikah Siri dengan Anak 7 Tahun

Sebelumnya, Syekh Puji dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jateng karena diduga telah melakukan pernikahan dengan anak usia 7 tahun. Pernikahan yang digelar secara siri itu dilakukan pada 2016 lalu.

Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Jateng setelah pada November 2019 lalu didatangi tiga anggota keluarga besar Syekh Puji yakni Joko Lelono, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

Wahyu dan Apri Cahyo Widianto merupakan dua keponakan Syekh Puji. Bahkan menurut Endar, Apri merupakan keponakan Syekh Puji yang turut menjadi saksi pernikahan siri tersebut. "Saudara Apri secara jelas dan berurutan menyampaikan kronologi kejadian perkawinan siri itu kepada saya," jelas Endar.

Diduga Nikahi Bocah Lagi, Syekh Puji Dituding Pedofil

Atas dasar itu, Endar pun lalu mengadukan hal tersebut ke Polda Jateng pada 22 Februari 2020. Sementara itu, Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pernikahan siri Syekh Puji dengan anak di bawah umur.

"Dari visum yang diterbitkan dokter tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Selaput daranya masih bagus," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna.

Meski demikian, Iskandar mengaku penyidikan tersebut belum selesai. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk menguak kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya