SOLOPOS.COM - Syekh Puji. (Detik.com)

Solopos.com, SEMARANG – Syekh Puji akhirnya diperiksa akibat kasus dugaan pernikahan dini. Dia dipanggil pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), Senin (6/4/2020).

Pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu dipanggil untuk diperiksa dan dimmintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut laporan dirinya melakukan pernikahan siri dengan anak di bawah umur, berusia 7 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, memang tidak menyebutkan secara detail jika Syekh Puji yang dipanggil dan diperiksa, Senin (6/4/2020).

Pakar UNS Solo: Pemudik Saat Corona Sama dengan Pengungsi

Ekspedisi Mudik 2024

Ia hanya menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah memanggil dua orang terkait kasus dugaan nikah siri dengan bocah di bawah umur itu. Adapun pihak yang dipanggil adalah pimpinan pondok pesantren (ponpes) dan anak Syekh Puji.

Kemungkinan besar pimpinan pondok yang dimaksud adalah Syekh Puji. Hal itu dikarenakan Syekh Puji juga tercatat sebagai pemilik Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW yang berada di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Hari ini, hari Senin kita memanggil dua orang lagi, yakni pimpinan pondok dan anak dari Syekh Puji. Kita panggil untuk dimintai keterangan," tutur Iskandar.

Miyabi Doakan Orang Indonesia Selamat dari Corona

Iskandar mengatakan Polda Jateng saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pernikahan siri yang dilakukan Syekh Puji dengan anak berusia 7 tahun.

Penyidik sudah meminta keterangan enam orang saksi. Salah satu di antaranya merupakan saksi ahli dari pihak kedokteran.

Keterangan dokter diperlukan untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami anak berusia 7 tahun tersebut.

Jokowi: Pembebasan Napi Koruptor Tak Pernah Dibicarakan

"Ini masih kita lakukan pendalaman, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," imbuh Kabid Humas Polda Jateng.

Syekh Puji Diperiksa

Sementara itu, informasi yang diterima Semarangpos.com membenarkan jika Syekh Puji dipanggil ke Polda Jateng untuk diperiksa.

Syekh Puji dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaporan terhadap dirinya yang diduga menikahi anak 7 tahun.

MUI Jateng: Ingat Dosa Tolak Jenazah Pasien Covid-19!

Syekh Puji dilaporkan telah menikahi anak berusia 7 tahun oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Jateng, akhir Februari lalu. Ia dilaporkan karena diduga menggelar pernikahan siri dengan anak berusia 7 tahun pada 2016 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya