SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) mengadukan hakim yang memutus bebas Syekh Puji ke Komisi Yudisial (KY). Dia menilai ada kejanggalan dalam vonis itu.

“Kami hari ini menulis surat ke KY untuk melakukan penyelidikan ke hakim bersangkutan, apakah ada masalah perilaku dari terbitnya putusan sela,” jelas Ketua Komnas PA Seto Mulyadi di Jakarta, Rabu (14/10).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pria yang akrab disapa Kak Seto ini juga berharap, Kejaksaan terus berupaya mencari keadilan dan tidak diam saja melihat keputusan itu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Agar melakukan upaya hukum serius dan ini untuk kebaikan anak,” tutupnya.

Syekh Puji merupakan pemilik Ponpes Miftahul Jannah sekaligus pengusaha kaligrafi dari kuningan. Dia diadili karena pernikahannya dengan Lutviana Ulfa pada Agustus 2008 silam, dianggap menyalahi UU Perlindungan Anak dan KUHP. Saat itu, Ulfa berusia 12 tahun.

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran pada Selasa 13 Oktober, hakim membebaskan Puji dari dakwaan karena dakwaan jaksa kurang cermat dan kabur, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan.

“Terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan harus dikeluarkan tahanan,” kata Hari dalam sidang dengan agenda putusan sela itu.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya