SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Hakim nonaktif Syarifuddin menolak jika dia disebut melanggar kode etik hakim karena melakukan pertemuan di luar persidangan dengan seorang kurator bernama Puguh Wirayan. Syarifuddin adalah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia.

Ia diduga menerima suap senilai Rp 250 juta dari Puguh terkait penjualan aset PT SCI yang pailit sejak 2010. Terkait perbuatan Syarifuddin tersebut, Komisi Yudisial tengah meneliti ada tidaknya pelanggaran perilaku hakim yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesaat sebelum ditangkap penyidik KPK di rumahnya, Syarifuddin sempat menerima Puguh sebagai tamu. Puguh datang sekitar pukul 20.00 membawa tas berwarna merah yang berisi Rp 250 juta untuk diserahkan kepada Syarifuddin.

Menurut Syarifuddin, kedatangan Puguh tersebut bukan sebagai pihak yang berperkaraSyarifuddin juga menyesalkan pernyataan sejumlah pihak seperti lembaga sosial masyarakat yang dinilainya memanfaatkan momen tertangkapnya dia. Dia meminta agar pihak lain tidak memojokkannya sebelum Syarifuddin terbukti menerima suap. [kcm/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya