SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin sepanjang karirnya pernah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Ke-39 terdakwa itu dibebaskan selama berdinas di PN Makassar dan PN Jakpus.

Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan Hakim Syarifuddin adalah Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Hakim S ini, juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan. Perkembangan selanjutnya tidak jelas,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat (3/6).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Emerson, Hakim S ini, pernah mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial (KY) ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin tersebut. Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syafruddin.

Sebelumnya, Syarifuddin berdinas sebagai hakim PN Makassar dan Ketua PN Jeneponto Sulawesi Selatan. Jabatan saat ini sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lusa lalu, Syarifuddin tertangkap tangan oleh KPK terkait dugaan suap penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI).(dtc)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya