Senin, 13 Juni 2011 - 14:26 WIB

Syarifuddin bantah langgar kode etik

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, membantah melanggar kode etik dalam perkara kepailitan perusahaan garmen PT Sky Camping Indonesia. Syarifuddin ketika memasuki kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/6) siang berpendapat, bukan merupakan pelanggaran jika kurator berkunjung ke rumah hakim.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Syarifuddin pada 1 Juni lalu di kediamannya bersama uang yang diduga hasil suap sebesar Rp 250 juta. KPK juga menyita sejumlah mata uang asing bernilai lebih dari Rp 2 miliar.

Advertisement

Sejam kemudian, kurator Sky Camping, Puguh Wirawan, pun ditangkap KPK di sekitar Pancoran. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Puguh diduga menyuap Syarifuddin untuk memuluskan penjualan aset milik PT Sky Camping. Komisi Yudisial pun ikut menelusuri beberapa kasus yang pernah ditangani Syarifuddin dengan dugaan pelanggaran kode etik. [tempo/dev]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif