SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, membantah melanggar kode etik dalam perkara kepailitan perusahaan garmen PT Sky Camping Indonesia. Syarifuddin ketika memasuki kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/6) siang berpendapat, bukan merupakan pelanggaran jika kurator berkunjung ke rumah hakim.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Syarifuddin pada 1 Juni lalu di kediamannya bersama uang yang diduga hasil suap sebesar Rp 250 juta. KPK juga menyita sejumlah mata uang asing bernilai lebih dari Rp 2 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejam kemudian, kurator Sky Camping, Puguh Wirawan, pun ditangkap KPK di sekitar Pancoran. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ekspedisi Mudik 2024

Puguh diduga menyuap Syarifuddin untuk memuluskan penjualan aset milik PT Sky Camping. Komisi Yudisial pun ikut menelusuri beberapa kasus yang pernah ditangani Syarifuddin dengan dugaan pelanggaran kode etik. [tempo/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya