SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Setelah sempat beberapa kali menolak, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar akhirnya bersedia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan berjalan lancar karena hak-hak tersangka dugaan suap itu sudah dipenuhi KPK. Namun, Syarifuddin enggan menjelaskan lebih jauh soal hak-hak yang sudah dipenuhi penyidik.

Hakim Syarifuddin ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wirawan senilai Rp 250 juta. Syarifuddin merupakan hakim pengawas pailit PT Skycamping. Sedangkan uang suap itu diduga merupakan fee hasil penjualan PT Skycamping. [dtc/rda]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya