Jakarta [SPFM], Setelah sempat beberapa kali menolak, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar akhirnya bersedia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan berjalan lancar karena hak-hak tersangka dugaan suap itu sudah dipenuhi KPK. Namun, Syarifuddin enggan menjelaskan lebih jauh soal hak-hak yang sudah dipenuhi penyidik.
Hakim Syarifuddin ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wirawan senilai Rp 250 juta. Syarifuddin merupakan hakim pengawas pailit PT Skycamping. Sedangkan uang suap itu diduga merupakan fee hasil penjualan PT Skycamping. [dtc/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi