SOLOPOS.COM - Infografis Back To School (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA -- Sejumlah persyaratan harus diikuti warga di satuan pendidikan atau sekolah sebelum memulai pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, meski masih pandemi, Pemerintah RI telah mengizinkan sekolah di zona kuning Covid-19 membuka pembelajaran tatap muka namun dengan berbagai persyaratan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Update Covid-19: Lampaui Jatim dan DKI, Jateng Catatkan Jumlah Kematian Tertinggi

Ekspedisi Mudik 2024

SKB ini diteken pada 7 Agustus 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Warga satuan pendidikan yang terdiri atas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan," tulis salah satu poin di SKB itu yang dilansir Detikcom, Kamis (13/8/2020).

Aturan itu menyebut sebelum datang ke sekolah, setiap satuan pendidikan disarankan menggunakan masker kain tiga lapis.

Penduduk Laki-Laki Indonesia Lebih Banyak dari Perempuan, Ini Datanya...

Warga di lingkungan sekolah juga diminta membawa masker cadangan.

"Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor," tulis salah satu poin.

Lebih lanjut, semua orang yang ada di sekolah harus selalu menggunakan masker. Mereka juga diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter," sebut salah satu poin.

Harus dalam Keadaan Sehat

Saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung, semua orang di sekolah harus menggunakan peralatan belajar dan alat makan pribadi.

"Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan-minum pribadi. Dilarang pinjam-meminjam peralatan," tulisnya.

Selain itu setiap orang yang ingin masuk ke sekolah juga diminta sarapan. Selanjutnya, mereka juga harus dalam keadaan sehat serta suhu tubuh tidak lebih dan sama dengan 37,3 derajat Celsius.

"Sarapan/konsumsi gizi seimbang. Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ?37,3? C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak napas," tulis SKB itu.

10 Berita Terpopuler : Link Pendaftaran Online Bantuan Modal UMKM Wonogiri

Diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka di zona kuning harus dilakukan dengan persyaratan dan protokol Kesehatan yang ketat.

"Kami beserta tiga kementerian (Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan) lainnya mengimplementasikan perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Peluasan tatap muka zona kuning," kata Nadiem dalam telekonferensi di Youtube Kemendikbud pada Jumat (7/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya