SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran menjadi penerima bantuan modal usaha bagi UMKM (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, WONOGIRI — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Wonogiri menilai pemerintah setengah hati dalam menyalurkan bantuan pemerintah untuk usaha mikro (BPUM).

Pasalnya, syarat yang ditetapkan dipandang memberatkan sehingga pelaku usaha mikro dan kecil tak bisa mengakses program pemberian BPUM senilai Rp2,4 juta/penerima tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Paguyuban Pedagang Alun-Alun Wonogiri, Supriono, menyampaikan syarat yang memberatkan yakni tentang kewjiban pemohon tak memiliki utang di bank atau lembaga keuangan lain.

Warga Gesi Ditemukan Meninggal di Rumah Plumbungan Sragen

Menurut dia syarat itu tak sejalan dengan program pemberdayaan ekonomi pelaku usaha mikro kecil. Pada satu sisi pemerintah mendorong pelaku usaha mikro kecil mengakses modal dari lembaga keuangan.

Salah satu bentuk dorongan, yakni menganjurkan kelompok pelaku usaha mikro kecil membentuk koperasi. Hal itu supaya anggota kelompok dapat mengajukan pinjaman di koperasi untuk modal. Sementara, koperasi mendapatkan dana talangan dari bank. Artinya, pelaku usaha sama saja berutang.

“Kebanyakan orang-orang di atas [pemerintah] tidak merasakan yang orang kecil seperti kami alami. Jadi enggak tau kondisi yang terjadi sebenarnya di tingkat bawah,” kata pedagang sosis bakar itu saat dihubungi Solopos.com, Selasa (13/10/2020),

Informasi yang dihimpun Solopos.com, ketentuan pemerintah pusat yang disampaikan Pemkab Wonogiri melalui surat edaran No. 412.21/4129 tertanggal 10 Agustus 2020 menyebutkan salah satu syarat menjadi penerima BPUM adalah tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan atau lembaga keuangan lain. Selain itu dana simpanan yang dimiliki hingga Juni lalu maksimal Rp2 juta.

Mayoritas Punya Utang

Supriono melanjutkan persyaratan tersebut membuat mayoritas pedagang kecil yang biasa berjualan di alun-alun tak bisa mengajukan bantuan. Pasalnya, 90 persen dari total jumlah pedagang sebanyak 110 orang memiliki utang di bank/lembaga keuangan lain.

Supriono dan pengurus paguyuban lainnya pernah mendaftarkan seluruh anggota. Namun, data pengajuan yang diinput ditolak sistem saat mendaftar secara kolektif melalui sistem tingkat Jawa Tengah.

Tangkal Covid-19, Petani Kamboja Pasang Orang-Orangan Sawah di Depan Rumah

Saat mengajukan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Wonogiri, petugas bersangkutan menjelaskan hal yang sama. Alhasil, pedagang tak bisa mengakses program. “Kalau mau membantu ya jangan setengah-setengah,” ucap Supriono.

Terpisah, Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, mengatakan syarat tersebut ditetapkan Kementerian KUKM. Dinas hanya memfasilitasi pelaku UMKM Wonogiri dalam mengajukan BPUM.

“Ada pemohon yang sudah mendapatkan pencairan BPUM, tapi banyak juga yang belum mendapatkannya,” ulas Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya