Solopos.com, JAKARTA — Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM yakni penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.

 

Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). (Antara/Fauzan)

 

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM. (Antara/Fauzan)

 

Aturan penerbangan domestik terbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021.

 

Syarat penerbangan udara yakni penerbangan dari atau ke bandara di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan. (Antara/Fauzan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi