SOLOPOS.COM - Ilustrasi motor listrik. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023, simak syarat dan cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta. Simak ulasannya di info teknologi kali ini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita mengungkapkan penyaluran subsidi akan dilakukan secara selektif kepada yang berhak. Selain itu, bantuan pemerintah diberikan kepada produsen motor listrik, bukan konsumen.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Calon pembeli datang ke dealer. Lalu, dealer memeriksa NIK pada KTP di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek memang berhak, pembeli akan langsung dapat potongan harga Rp7 juta,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (6/3/2023), dikutip dari Bisnis.com pada Selasa (7/3/2023).

Nantinya, ujar Agus, dealer akan menginput pesanan sesuai prosedur dan mengajukan klaim ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Selanjutnya, Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan berkas. Apabila semua sudah selesai, maka bank membayarkan bantuan Rp7 juta kepada produsen. “Ini mempermudah kami melakukan kontrol,” lanjut Agus.

Dalam prosesnya, Agus menyampaikan bahwa terdapat beberapa lembaga yang terlibat dalam skema ini, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian keuangan, manufaktur, dealership, verifikator, serta Bank Himbara. Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik memiliki dua program, yaitu untuk kendaraan baru dan konversi.

Untuk dapat subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk 200.000 unit pada 2023 dengan syarat kendaraan diproduksi di Indonesia dengan nilai TKDN sebesar 40 persen atau lebih. Selain itu, bantuan juga diperuntukkan bagi kendaraan motor konvensional yang dikonversi ke listrik senilai Rp7 juta bagi 50.000 kendaraan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengimbau para produsen untuk tidak menaikkan harga jual selama program subsidi motor listrik berlangsung.

“Produsen yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut,” ujarnya.

Febrio menegaskan bahwa target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan para pelaku UMKM khususnya penerima KUR, BPUM, serta pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 VA. “Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya berharap kebijakan tersebut dapat segera diterapkan. Sementara pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan masih akan dirampungkan oleh Kemenperin dan ESDM, dengan harapan dapat selesai sebelum 20 Maret 2023.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Catat! Ini Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya