SOLOPOS.COM - Uang kertas baru emisi 2022

Solopos.com, SOLO – Ada beberapa syarat dan cara tukar uang baru di bank baik secara offline atau langsung maupun via aplikasi Pintar BI yang perlu Anda ketahui.

Seperti diketahui Bank Indonesia (BI) dan pemerintah resmi meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022) hari ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun ketujuh pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 ini secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang Kertas Tahun Emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang Tahun Emisi 2016.

“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Solopos.com dari Bisnis Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Kinerja Agen BRILink Makin Moncer, Ini Buktinya

Inovasi tersebut, kata dia, dimaksudkan agar uang Rupiah kian mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

Dengan begitu, uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Sebagai informasi, pengeluaran dan pengedaran Uang Tahun Emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.

Diluncurkannya Uang Tahun Emisi 2022, lanjut Erwin, tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:Uang Kertas Baru Emisi 2022, Menkeu: Lambang dan Komitmen Semua Pihak

Lantas, bagaimana syarat dan cara tukar uang baru emisi 2022?

Seperti dihimpun dari idxchannel dan sumber lain, tukar Uang Baru Emisi 2022 bisa dilakukan secara offline atau langsung maupun online via aplikasi PINTAR BI.

Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 Via Offline

  • Bawa Kartu Identitas, seperti KTP ke kantor cabang Bank atau mobil kas keliling bank.
  • Pastikan membawa dan memiliki rekening bank.
  • Perhatikan limit penukaran setiap bank, hal ini dilakukan agar penukaran uang baru merata.
  • Selanjutnya Ikuti arahan petugas bank sebelum memproses penukaran uang lama ke uang yang baru.

Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 melalui aplikasi Pintar BI

  • Pastikan Anda memiliki KTP yang aktif.
  • Hitung jumlah nominal uang rupiah yang akan ditukar.
  • Pastikan uang Anda layak edar sesuai pecahan yang berlaku.
  • Uang yang akan ditukarkan tanpa tambahan pengaman yang menempel pada sisi permukaan.
  • Sebelum melakukan penukaran, Anda wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Laman resmi milik BI yaitu ‘Pintar’ dengan memilih jadwal penukaran yang tersedia

Baca Juga: Uang Kertas Baru Emisi 2022, Menkeu: Lambang dan Komitmen Semua Pihak

Langkah berikutnya Anda dapat menerapkan tukar uang baru melalui online melalui aplikasi Pintar. Simak langkah-langkahnya berikut:

  • Login ke aplikasi Pintar atau https://pintar.bi.go.id di browser.
  • Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
  • Pilih provinsi tempat penukaran uang baru.
  • Lalu pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota.
  • Selanjutnya, lengkapi data seperti NIK, nama, nomor HP, dan email.
  • Berikutnya masukkan nominal uang yang dikehendaki.
  • Selesaikan petunjuk pemesanan.
  • Jika sudah, simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang.
  • Selanjutnya masyarakat datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih.
  • Hitung kembali nominal pecahan dari tukar uang baru di Bank Indonesia.

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan cara tukar uang baru Emisi 2022 baik offline maupun melalui aplikasi Pintar BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya