SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah haji Indonesia menggunakan masker (kemenag.go.id)

Solopos.com, SOLO — Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar haji tahun 2022, tetapi belum mengetahui tata cara pendaftarannya, Solopos.com menyajikan alur pendaftaran haji Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (7/4/2022), ada alur pendaftaran haji 2022. Setiap umat muslim di dunia ini pasti menginginkan bisa menunaikan ibadah haji. Rukun Islam yang kelima tersebut hukumnya wajib bagi yang mampu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Saudi Buka Layanan Haji untuk Satu Juta Orang Tahun Ini, Cek Syaratnya

Seperti yang telah difirmankan Allah SWT dalam QS Ali-Imran ayat 97 yang artinya:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya, dari semesta alam.”

Setiap negara memiliki aturan dan prosedural berbeda dalam mengakomodasi rakyatnya untuk berangkat beribadah haji ke tanah suci. Berikut cara daftar haji 2022 di Indonesia:

Persyaratan Pendaftaran

1. Beragama Islam.

2. Berusia paling rendah dua belas tahun pada saat mendaftar.

3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili.

4. Memiliki Kartu Keluarga.

5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.

6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.

Baca Juga : Arab Saudi Buka Ibadah Haji Tahun Ini, Segini Perkiraan Biayanya

Alur Pendaftaran

1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar Rp25 juta.

2. CaIon jemaah haji menandatangani  surat pernyataan  memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.

4. BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.

5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3×4 dan bermaterai.

Baca Juga : Ini 5 Negara dengan Kuota Haji Terbesar, Indonesia Nomor Wahid

6. CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama kabupaten/kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi  kelengkapannya  paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

7. CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

8. CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani  dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

9. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3x4cm.

Demikian syarat dan cara pendaftaran haji Indonesia 2022. Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memuni prasyarat yang diminta. Selamat mendaftar dan pastikan tidak ada berkas yang tertinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya