SOLOPOS.COM - Para pebulu tangkis putra Indonesia berfoto bersama seusai mengikuti diklat sebagai salah satu syarat pengangkatan mereka menjadi PNS di lingkungan Kemenpora. (Instagram/@fajaralfian95)

Solopos.com, SOLO – Nama-nama pebulu tangkis papan atas Indonesia resmi menjadi PNS. Hal itu diketahui berdasarkan unggahan akun media sosial para atlet dan informasi yang ada di laman resmi Kemenpora pada Kamis (10/11/2022).

Pebulu tangkis Tanah Air tersebut resmi menjadi PNS melalui jalur seleksi olahragawan berprestasi. Mereka antara lain Hendra Setiawan, Mohammad Ahsan, Marcus Fernaldi Gideon, Fajar Alfian, Anthony Sinisuka Ginting, Tontowi Ahmad, Liliyana Natsir, Hafiz Faizal, Deby Susanto, hingga Greysia Polii. Selain atlet bulu tangkis terdapat juga atlet wushu Aedgar Marcelo yang resmi menjadi PNS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka yang diterima menjadi PNS di lingkungan Kemenpora tersebut mengikuti seleksi penerimaan PNS melalui jalur olahragawan berprestasi berdasarkan Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 11 tahun 2018.

“Terima kasih banyak untuk pemerintah @kemenpora atas apresiasinya, dari CPNS 2018 dan sekarang sudah resmi menjadi PNS di 2022 lewat pendidikan pelatihan di @pusdiklat_tekfunghan,” ujar Fajar Alfian dalam unggahan foto di akun Instagram pribadinya.

Ekspedisi Mudik 2024

Lalu apa saja syarat atlet berkesempatan diangkat menjadi PNS seperti yang lalui Hendra, Ahsan, Marcus Gideon, Fajar Alfian, hingga Anthony Ginting tersebut?

Baca Juga: Daftar Lengkap Ranking Dunia BWF Hari Ini, Ketat di Ganda Campuran

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, disebutkan sejumlah persyaratannya:

Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan persyaratan pengangkatan olahragawan berprestasi menjadi calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan prestasi dalam bidang olahraga. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan syarat yang harus dipenuhi oleh olahragawan berprestasi untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil yaitu sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

c. Menandatangani surat pernyataan bermeterai cukup, yang menyatakan:

1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3. tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil/ anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik; dan
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

d. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

e. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, terkecuali atlet dengan kategori sebagai atlet Paralympic;

f. Bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;

g. Memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi:
1. Minimal medali perunggu pada Olympic Games atau Paralympic Games tahun 2016 atau Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui oleh internasional federasinya;
2. Minimal medali perak pada Asian Games atau Asian Para Games tahun 2014 atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh internasional federasinya;
3. Minimal medali perunggu pada Asian Games atau Asian Para Games tahun 2018; atau
4. Minimal medali emas pada SEA Games atau ASEAN Para Games tahun 2015 dan tahun 2017 atau Kejuaraan Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh internasional federasinya, dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga.

h. Event/kejuaraan/kegiatan keolahragaan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak termasuk dalam ketentuan Peraturan Menteri ini;

i. Memiliki pendidikan formal minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotokopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar

Baca Juga: Pelatih Ganda Campuran Puji Daya Juang Rehan/Lisa di Hylo Open 2022

Sementara itu, diikutip dari laman kemenpora.go.id, Menpora Zainudin Amali telah mengambil sumpah janji pegawai PNS formasi olahragawan atau atlet berprestasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Auditorium Wisma Kemenpora, Rabu (10/8/2022) siang.

Dalam acara tersebut, sebanyak 193 atlet berprestasi baik difabel mapun non difabel di tingkat SEA Games/ASEAN Para Games, Asian Games/Asian Para Games dan Olimpiade/Paralimpiade dilantik menjadi PNS. Berdasarkan keterangan dalam laman Kemenpora tersebut, syarat atlet yang ingin menjadi PNS ditentukan berdasarkan penilaian Kemenpora. Atlet berprestasi dipertimbangkan memenuhi syarat untuk diangkat jadi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya