SOLOPOS.COM - Pipa PDAM/Dok.Solopos

Solopos.com, JAKARTA – Agar Perusahaan daerah air minum sanggup menhsailkan air siap minum adalah penyelenggaraan Zona Air Minum Prima (ZAMP). ZAMP menjadi Level tertinggi sistem penyediaan air minum (SPAM) di mana air di wilayah ZAMP bisa langsung dikonsumsi tanpa dimasak.

Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) menyebutkan bahwa terdapat paling tidak 10 kriteria teknis yang harus dipenuhi dalam membentuk ZAMP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti ditulis dari unggahan BPPSPAM melalui akun resmi Instagram @bpppspam, dan dikutip Bisnis.com, Selasa (16/3/2021) kriteria teknis pembentukan ZAMP antara lain harus sesuai dengan Permenkes Nomor 492/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Baca Juga :  Perusahaan Daerah Air Minum, Harusnya Airnya Bisa Langsung Diminum

Persyaratan tersebut antara lain jaringan pipa relatif baru, tersedia gambar perencanaan sistem, operasional 24 jam, tekanan 0,7 bar, tersedianya alternatif suplai air, tingkat kehilangan air relatif rendah. Ada juga syarat jumlah pelanggan 500-2000 sambungan rumah (SR) per zona. Serta sisa clorine di pelanggan 0,20,4 ppm ada pula tarif sudah full cost recovery.

Dalam Permenkes disebutkan pula air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Artinya, dalam konsep ZAMP, air minum diartikan bisa langsung dikonsumsi tanpa dimasak terlebih dahulu.

Meskipun kriteria teknis pembentukan ZAMP sudah dipaparkan dengan gamblang, tetapi pada faktanya masih banyak PDAM  yang belum mampu dalam menyelenggarakan ZAMP.

Baca Juga : Tak Cuma Umbul, Klaten Punya Puluhan Objek Wisata Candi

Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) menduga ada beberapa kendala yang harus dihadapi PDAM untuk menyediakan ZAMP. Antara lain warga  kurang menyukai air yang berbau klor (klorin) saat pengaplikasian ZAMP.

BPPSPAM berkomitmen akan terus memantau dan mendampingi seluruh PDAM dalam menyediakan air minum, termasuk dalam pembentukan ZAMP. Beberapa PDAM telah sukses menerapkan ZAMP seperti PDAM Kota Padang Panjang dan PDAM Kabupaten Bogor, dan Malang. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri diketahui menargetkan 37 PDAM memiliki ZAMP hingga 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya