SOLOPOS.COM - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (istimewa/Kementan)

Solopos.com, JAKARTA — Hanya sepekan, Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim mengganti Edhy Prabowo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikannya dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai pejabat pelaksana.

Alasan pergantian Menteri KKP Ad Interim Luhut Pandjaitan ini terungkap dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020. Surat itu ditujukan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cermati! Zodiak-Zodiak Ini Bisa Jatuh Cinta demi Uang

"Dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertanian untuk menggantikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut, Rabu (2/12/2020).

Penunjukkan Mentan Syahrul sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim ini berkaitan dengan surat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi bernomor B-3863/MARVES/MARITIM/RT.01.00/XI/2020 tertanggal 22 November 2020.

Perjalanan Dinas

Surat tersebut pada intinya memohon izin kepada Presiden bahwa Menko Luhut Pandjaitan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020. "Intinya memohon izin kepada Bapak Presiden untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020," tulis Praktino.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri. "Mentan sudah terima surat dari Menteri Sekretaris Negara," kata Kuntoro.

Fengsui Tempat Usaha: Ini Tips Warung Sembako Sukses!

Seperti diketahui sebelumnya Luhut Pandjaitan ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang kini statusnya menjadi salah satu tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.

Penunjukan Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interim tersebut berdasarkan surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 November 2020.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya