SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Proses hukum perseteruan penyanyi Syahrini dengan perusahaan asal Bali, Blue Eyes terus berjalan. Karena usaha mediasi gagal, dan kedua pihak saling menolak syarat damai, mojang Bogor itu akan tetap dituntut 400 juta.

Kepastian itu disampaikan oleh kuasa hukum Blue Eyes, Haryanto. Menurutnya, semua materi gugatan selanjutnya akan sama dengan tuntutan semula.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Karena mediasi gagal, sidang akan diteruskan dengan masuk materi gugatan, tetap kita tuntut Syahrini 400 juta, jadi kembali ke tuntutan awal,” ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, Senin(2/5/2011).

Haryanto mengungapkan, dalam sidang mediasi, hakim mediator yang dipimpin Andi Pulungan SH menganggap pihak Syahrini arogan. Hakim mediator telah meminta kedua pihak mengajukan permitaan maaf bersama-sama, tapi pihak Syahrini menolak.

“Hakim Mediator mengajukan bagaimana kalau permintaan maaf bersama-sama. Tapi, itu pun ditolak. Kalau menurut Hakim Mediator, dia (pihak Syahrini) terlalu arogan,” ujarnya.

Syahrini digugat oleh Blue Eyes atas tuduhan mangkir manggung pada 27 Januari lalu. Dengan ulahnya itu, Syahrini dituntut membayar ganti rugi oleh Blue Eyes senilai 400 juta.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya