SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan dan korupsi terkait kasus Gayus Tambunan dan ditahan di Mabes Polri, Syahril Johan telah mengajukan surat penangguhan penahanannya.

“Kita sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kemarin. Sekarang kami sedang meeting,” ujar pengacara SJ, Hotma Sitompul di Mabes Polri,  Kamis (15/4).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Mengenai hal ini, Wakadiv Humas Polri Kombes Zainuri Lubis membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahan SJ itu.

“Mungkin langsung ke penyidik. Kalau mengatakan demikian, biasanya tidak tersurat langsung dibawa. Jadi bukan masalah diterima atau belum. hak seorang tersanka didampingi pengacara mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.

Saat ini, sambungnya, Polri tengah mempertimbangkan untuk melakukan gelar perkara dalam kasus ini. “Akan dilakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara akan diputuskan oleh pimpinan. Dalam kasus-kasus tertentu akan dilakukan gelar perkara,” jelasnya.

Karena Polri menganggap kasus ini sebagai kasus penting, lanjutnya, maka Polri akan berhati-hati. “Ini kasus besar tentunya Bareskrim akan berhati-hati,” imbuhnya.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya