Jakarta – Kepolisian dan Kejaksaan belum mengajukan surat cegah dan tangkal kepada dua nama yang disebut terlibat kasus pajak, Syahril Johan dan Bahasyim Asyafie, kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Sejauh ini permintaannya belum ada. Kapan pun kalau diminta tentu akan dilaksanakan,” kata Patrialis di kantornya, Jumat (9/4). “Pokoknya 24 jam kami laksanakan”, ujarnya.
Syahril Johan yang disebut Komisaris Jenderal Susno Duadji dengan inisial SJ, dituding sebagai sebagai sutradara kasus Gayus Tambunan. Adapun Bahasyim disebut sebagai “Gayus besar” lantaran diduga menerima setoran dari wajib pajak saat duduk sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Hingga saat ini Syahril tak diketahui rimbanya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Patrialis, Imigrasi juga belum menerima permintaan cekal terhadap Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Makbul Padmanegara. Mantan Wakil Kepala Polri itu disebut-sebut dekat dengan Syahril.
Tempointeraktif/ tiw