SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Kepolisian dan Kejaksaan belum mengajukan surat cegah dan tangkal kepada dua nama yang disebut terlibat kasus pajak, Syahril Johan dan Bahasyim Asyafie, kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Sejauh ini permintaannya belum ada. Kapan pun kalau diminta tentu akan dilaksanakan,” kata Patrialis di kantornya, Jumat (9/4). “Pokoknya 24 jam kami laksanakan”, ujarnya.

Syahril Johan yang disebut Komisaris Jenderal Susno Duadji dengan inisial SJ, dituding sebagai sebagai sutradara kasus Gayus Tambunan. Adapun Bahasyim disebut sebagai “Gayus besar” lantaran diduga menerima setoran dari wajib pajak saat duduk sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Hingga saat ini Syahril tak diketahui rimbanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Patrialis, Imigrasi juga belum menerima permintaan cekal terhadap Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Makbul Padmanegara. Mantan Wakil Kepala Polri itu disebut-sebut dekat dengan Syahril.

Tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya