SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, dan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil, sebagai tersangka korupsi pelaksanaan tukar guling tanah (ruislag) antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.

“KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IJ (Walikota Tegal Periode 2008 – 2013) dan SJ (Direktur CV TDP),” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Johan, Ikmal selaku Walikota Tegal periode 2008-2013 dan merangkap sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal.

Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) antara Pemkot Tegal dengan CV TDP pada 2012. Akibat perbuatan Ikmal dan Syaeful itu, kerugian negara mencapai Rp8 miliar.

“Diduga ada mark up sehingga diduga mengalami kerugian negara Rp 8 miliar,” ujar Johan.

Johan mengatakan, baik Ikmal maupun Syaeful disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Surat perintah penyidikan atas nama Syaeful dan Ikmal diterbitkan KPK pada 11 April 2014. Karena masuk ranah KPK, buktinya kuat, lalu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Johan.

Pemkot Tegal diduga melakukan tukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya