SOLOPOS.COM - Salah satu tersangka sweeping yang disertai perusakan dan tindak kekerasan di Resto Social Kitchen, Mulyadi (dua dari kanan), saat digelandang petugas Jatranas Ditreskrimum Polda Jateng, Sabtu (14/1/2016). Mulyadi ditangkap di sebuah lapangan bola yang digunakan sebagai lokasi pasar malam di Banten, Serang. (Istimewa/JIBI/Semarangpos.com)

Sweeping Social Kitchen Solo, kasusnya saat ini telah memasuki babak persidangan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sidang kasus sweeping Restoran Social Kitchen, Solo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (29/3/2017). Sidang kali ini menghadirkan ke-12 terdakwa dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah seorang terdakwa, Yudi Wibowo, menyebutkan saat penangkapan ia diperlakukan sangat buruk oleh aparat kepolisian di rumahnya. Ia bahkan mengungkapkan saat penangkapan itu, polisi menodongkan senjata api kepadanya tepat di hadapan anaknya yang masih berusia tiga tahun.

“Saat proses penangkapan itu, polisi menodongkan senapan ketika anak saya sedang ada di situ,” ujar Yudi saat membacakan eksepsi di depan Majelis Hakim.

Pernyataan senada diungkapkan salah seorang kuasa hukum para terdakwa kasus sweeping Social Kitchen itu,  Muhammad Kurniawan. Ia membenarkan perihal penangkapan kliennya saat ada anak di bawah umur. Kondisi itu pun, diakui Kurniawan, membuat anak kliennya yang masih balita ketakutan dan sempat membuat istri terdakwa marah-marah.

“Memang mereka ditangkap di hadapan anaknya yang masih kecil. Mereka kemudian diborgol dan dibawa ke tahanan Polda. Selama perjalanan ke tahanan, klien kami juga mengaku mendapat perlakuan yang kasar,” tutur Kurniawan saat dijumpai Semarangpos.com seusai sidang.

Selain tidak terima dengan perlakuan yang diberikan kepada Yudi, Kurniawan juga menyebutkan keberatan atas penindakan aparat kepolisian kepada terdakwa lainnya, Ranu Muda Adi Nugroho. Kurniawan mengklaim Ranu tidak seharusnya ditahan dan menjadi terdakwa karena saat kejadian itu tengah menjalankan tugas sebagai jurnalis.

Ranu ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga sebagai aktor di balik kasus sweeping Social Kitchen Solo. Ia ditangkap atas perannya sebagai mendokumentasikan aksi para terdakwa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan menyebarkannya melalui sebuah media online komunitas.

“Dia kan jurnalis, saat itu tengah meliput. Kami sudah meminta organisasi wartawan memberikan pembelaan kepada Ranu tapi tidak ditanggapi. Jadi kami yang memberikan pembelaan sendiri,” dalih Kurniawan.

Tidak Jelas
Sementara itu, koordinator kuasa hukum para terdakwa Anis Pujo Anshori dalam menilai dakwaan JPU Umar Dani kepada kliennya yang dibacakan pekan lalu, Selasa (21/3/2017), terkesan kabur alias tidak jelas.

“Dalam dakwaanya JPU kemarin klien kami dituduh melakukan perusakan. Tapi, dalam uraiannya tidak dijelaskan secara eksplisit. Makanya, kami mengajukan ekspeksi, pekan depan tinggal mendengar jawabannya,” beber Anis.

Dalam sidang kedua itu, ke-12 terdakwa kasus sweeping Social Kitchen dihadirkan. Selain Ranu dan Yudi, terdakwa yang hadir, yakni Ketua Luis Edi Lukito, Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Yusuf Suparno, Suparwoto, Margiyanto, Mujiono Laksito, Sri Asmoro, Kumbang Saputra dan Mulyadi.

Dalam sidang sebelumnya, ke-12 terdakwa ini didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ke-12 terdakwa ini didakwa telah melakukan sweeping yang disertai tindakan perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen, Solo, 18 Desember 2017 lalu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya